|
Jakarta Utara
Pengusaha Culik dan Perkosa Bekas Adik Ipar
23 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang pengusaha aksesoris mobil menculik dan memperkosa adik mantan istrinya yang masih duduk di bangku SLTP. Perbuatan itu dilakukan tersangka Dion Nugraha, 25 tahun warga Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara karena kesal tidak dapat memiliki anak dari hasil perkawinannya dengan Yuliana, kakak korban.
Tersangka berhasil dibekuk Petugas Polsek Pademangan, setelah petugas melakukan jebakan akan
memenuhi permintaan tersangka untuk menyerahkan Luky Markoli, 1,5 tahun, anak tersangka, sekitar pukul 22.00, Rabu (22/10) malam.
Menurut keterangan Kapolsek Pademangan, Kompol Wahyu Widada, aksi penculikan terhadap korban, Yu, 13 tahun, diawali dengan penjemputan korban sepulang sekolah di sebuah SLTP Negeri, pada Rabu sekitar pukul 13.00 Wib.
Selanjutnya tersangka membawa korban yang masih duduk dibangku kelas II itu ke rumahnya.
Pada itu, kata Kapolsek, tersangka mengaku ingin mengajak korban karena ada masalah yang ingin
dibicarakannya. Karena tak curiga korban saat ini menurut saja.
Korban yang saat ini tinggal di Jalan Mutiara Bahari Rt 08/01 Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, kemudian dibawa tersangka ke rumahnya di Jalan Garuda, Gang Masjid II, Rt 07/02 Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Setibanya di rumah tersangka korban kemudian diberi 3 butir pil leksotan. Alasan tersangka pil itu diminum agar rasa pusing korban hilang. Namun saat diminum, korban tiba-tiba tak ingat apa-apa dan langsung teler.
Dalam kondisi teler itulah korban mengaku kemudian memandikan korban selanjutnya memperkosanya. "Kami sudah lakukan visum terhadap korban dan memang benar ada robekan di bagian alat vitalnya," tutur Kapolsek yang dihubungi per telpon kemarin.
Satu jam kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku kembali melakukan perkosaan terhadap korban.
Tidak kembalinya korban sepulang sekolah sempat membuat keluarga korban panik dan mereka berusaha mencari-cari korban. Ternyata saat korban dijemput tersangka, empat teman sekolah korban, yakni Purnama, Asri, Susi, dan Sulistina sempat melihatnya. Sehingga dari informasi mereka diketahui perginya korban.
Saat itu juga keluarga korban menghubungi tersangka. Tersangka mengakui telah menyekap korban. Saat itu pula tersangka meminta penukaran korban dengan anak hasil perkawinan tersangka dengan mantan istrinya.
Tersnagka bahkan mengancam kalau pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi tersangka akan membunuh korban. Sejak aksinya menyekap korban diketahui pihak keluarga
korban, tersangka berusaha menyembunyikan korban.
Korban yang masih dalam kondisi mabuk pil leksotan meski telah berulang kali diberi minum susu beruang akhirnya dititipkan tersangka di rumah Ny. Krisna, tante tersangka.
Kejadian tersebut akhirnya sampai kepada polisi, hingga pihak Tim Buser Polsek Pademangan mengatur siasat. Rabu malam itu juga, pihak keluarga mengontak tersangka untuk dilakukan barter atau pertukaran korban dengan anak tersangka. Lokasi pertukaran disepakati di daerah Jembatan Lima.
Saat tersangka hendak mengambil anaknya yang dibawa oleh mantan istrinya Yuliana itulah tersangka di bekuk petugas tanpa perlawanan. Kepada petugas di Mapolsek Pademangan tersangka
mengakui semua perbuatannya, termasuk melakukan dua kali perkosaan terhadap mantan adik iparnya.
Kini, kata Kapolsek, tersangka di jerat pasal berlapis, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 328 tentang penculikan.
Ramidi - Tempo News Room
|