|
Jakarta Selatan
Warga Hongkong Divonis Empat Tahun
20 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk terdakwa Au Yung Tjoen. Terdakwa terbukti melanggar pasal 62 Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis Hakim yang diketuai Zainal Abidin menganggap terdakwa terbukti memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih muda.
Putusan Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yuni Daru, yaitu 15 tahun, dengan pasal 60 dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Jaksa Yuni pun menyatakan banding.
Mengenai tuntutannya bahwa terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan psikotropika, sesuai dengan pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 yang ditolak oleh Majelis Hakim, Yuni enggan berkomentar. "Tugas saya hanya melakukan tuntutan dan selesai saat pembacaan duplik saya tetap pada keputusan saya," katanya.
Menurut Majelis dakwaan jaksa bahwa Au Yung Tjoen telah mengedarkan shabu-shabu seberat empat kilogram tidak terbukti. Terdakwa tidak tertangkap bersama barang bukti itu.
Sedangkan mengenai dakwaan memproduksi psikotropika, juga tidak terbukti. "Tidak ada alat bukti yang menerangkan perbuatan terdakwa untuk memproduksi," kata Hakim Ketua.
Namun hakim sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 62. Karena saat penggeledahan rumah yang ditempati oleh terdakwa yang berkewarganegaraan Hongkong ini, didapati 650 gram shabu-shabu. "Unsur ke satu dari pasal 62 telah terpenuhi secara sah," ujar Hakim Ketua.
Menanggapi putusan Hakim, aktivis gerakan anti madat berteriak-teriak mengecam hakim. "Orang Indonesia divonis besar, orang luar negeri yang punya duit divonis kecil, hakim mata duitan," kata kelompok Geram. Mereka terus berteriak-teriak meminta Hakim Ketua Zainal Abidin untuk keluar dari ruangannya.
Dewi Retno - Tempo News Room
|