|
Jakarta
BNN Tangkap Bandar Besar Narkoba
17 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk seorang bandar besar narkoba pada Selasa (14/10) pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi dari polisi Australia (AFP) dan polisi Hongkong yang terlebih dulu menangkap ibu si bandar yang juga bandar besar narkoba internasional pada 4 Oktober lalu bersama sembilan temannya di Hongkong.
Tony Taslim alias Washington alias Ahua, 28 tahun, sempat mencoba kabur ketika merasakan polisi hendak membekuknya di Ruko “Dinasty Louhan,” Blok C No. 7 Kota Wisata, Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, tempatnya berjualan ikan louhan. Ia sempat membantah memiliki tas yang berisi 12 ribu ekstasi dan dua kilogram shabu-shabu yang ditemukan di ruko itu.
“Saya bukan pemilik tas itu. Saya lagi ada di Pekanbaru tempat penangkaran ikan arwana untuk dikirim ke Osaka,” kata pria bertubuh tambun itu kepada wartawan, Jumat (17/10).
Menurut Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Pol. Togar Sianipar, meski barang bukti Tony tidak terbilang besar, tapi dia adalah anggota sindikat khusus shabu-shabu antara Cina, Hongkong, Indonesia. “Orang ini adalah orang yang dicari polisi Hongkong, polisi Australia, dan polisi Cina."
Menurut Togar, Tony membantu usaha ibunya, Elisabeth Ng dan ayah tirinya, Herman Tanuwidjaja, sebagai bandar besar narkoba. Peredaran narkoba ini menjangkau Hongkong, Cina, Australia, dan Indonesia. Selama ini ibunya bersama ayah tirinya yang orang Indonesia tapi juga memiliki paspor Hongkong berada dalam sindikat peredaran shabu-shabu yang dipimpin Ng Ek Kang, warga negara Hongkong. Tak hanya Tony yang dilibatkan, adik Tony yang bernama Imelda, 23 tahun, juga menjadi anggota sindikat ini.
Sindikat ini berjaringan dengan Yong Shek Leung dan Wong Fung Ying. Kedua warga negara Hongkong ini adalah orang yang paling dicari polisi Australia sejak tahun 1995 karena menjadi pengedar shabu-shabu di Australia. Tak jelas, apakah ketika polisi AFP dan polisi Hongkong mencokok ibu Tony bersama sembilan temannya itu, dua orang ini termasuk di dalamnya. Yang pasti, kata Togar, polisi Hongkong dan Australia membekuk enam orang dari daratan Cina, dua dari Hongkong, dan dua dari Indonesia pada 4 Oktober lalu dengan barang bukti 20 kilogram shabu-shabu di Zhen Zhen, daerah perbatasn Hongkong dan Cina.
Menurut Togar, pada 6 Oktober lalu, polisi Hongkong mengabarkan bahwa Ng Ek Kang telah meninggalkan Hongkong menuju Jakarta. Ia tidak turut tertangkap dalam penangkapan di Zhen Zhen itu. Kemungkinan, kepergian Ng Ek Kang ini untuk mengabarkan pada Tony bahwa ibu dan ayah tirinya telah tertangkap. Pada 8 Oktober lalu, Tony mendarat di Hongkong bertemu dengan Imelda. Di sana, Imelda menyerahkan uang sebesar 80 ribu dolar Hongkong atau setara dengan 16 ribu dolar Australia untuk biaya menyogok polisi agar membebaskan ibunya.
“Sebenarnya pada tanggal 9 Oktober 2003, Imelda dan Tony telah diperiksa oleh polisi Hongkong. Tapi entah kenapa mereka bersaudara ini dilepas,” kata Togar menjelaskan. Usai dilepaskan polisi tanpa dapat membebaskan ibunya, keduanya terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Cina Airlines nomor penerbangan CA 965 dan Singapura Airlines nomor penerbangan SQ 861.
Perihal Imelda yang hingga kini belum tertangkap, menurut Togar, dalam setiap bepergian ke Hongkong, ia menggunakan nomor paspor sama dengan paspor yang digunakan Agus Daniar. Nomor paspor M 645133 ini, berdasarkan catatan keimigrasian Hongkong, dimiliki Agus Daniar. Tapi, Imelda juga menggunakan nomor yang sama.
Secara terpisah, Kanit I Narkoba Komisaris Besar Pol. Yotje Mende mengatakan, nilai shabu-shabu dan ekstasi yang didapatkan dari Tony cukup besar. 1 gram shabu-shabu harganya Rp 550 ribu. Bila dikalikan dua kilogram shabu-shabu harganya menjadi Rp 1,1 miliar. Sedangkan nilai ekstasi yang berwarna hijau dan diimpor dari Ghuang Zhou dan Ghuang Dong, Cina, kualitas terbaik bergambar kacamata itu, sebutir saja berharga Rp 110 ribu. Bila dikalikan 12 ribu butir ekstasi senilai Rp 1,32 miliar. “Ini asli ekstasi tidak ada campurannya sedikitpun,” kata Yotje menjelaskan.
Selama ini, Tony yang beralamat di Kota Wisata Blok W2 No.83 Rt 01/17 Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, hanya berkedok jualan ikan louhan. “Dia itu nyaris bolak-balik ke luar negeri dengan alasan mengekspor ikan, tapi tiap pulang bawa narkoba, barter,” kata dia.
Ketika diminta wartawan memegang barang bukti itu, Tony yang diborgol kedua tangannya itu sempat menolak. “Ini kan bukan barang saya. Ini kan hanya titipan yang saya sendiri tak tahu siapa pemiliknya,” katanya. Tapi ketika disuruh Togar mengangkatnya, ia pun terlihat sedikit mengangkat barang bukti itu, meski sebelumnya sempat terlontar, ”Tangan saya kan lagi diborgol, gimana ngangkatnya.”
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
|