Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Dua Pejabat Pemkab Divonis PN Bekasi 16 Bulan
16 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Bekasi:Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, seluas 60 hektare, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (16/10), divonis Pengadilan Negeri Bekasi dengan ganjaran selama 1 tahun 4 bulan.

Kedua pejabat masing-masing bernama Djauharun, mantan Kepala Seksi Kekayaan Desa Kebalen dan Camat Cibitung, serta Karnain Sumamihardja, mantan Asisten Tata Praja Kabupaten Bekasi.

Persidangan dilakukan secara secara terpisah. Majelis Hakim yang ketuai oleh Fauzi Ishak menjatuhkan pula vonis denda ganti rugi terhadap Djauharun sebesar Rp 5 juta dan ganti kerugian negara Rp 500 juta. Sedangkan terhadap Karnain Majelis Hakim memvonisnya untuk membayar denda Rp 10 juta dan ganti kerugian negara Rp 1 miliar.

Setelah persidangan berakhir, kuasa hukum masing-masing terpidana menyatakan kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir dahulu terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Majelis Hakim masih memberikan tenggang waktu kepada kedua terpidana selama 10 hari untuk menyatakan banding.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen PN Bekasi Tatang Sutarna menilai putusan hakim terhadap Karnaen dan Djauharun sudah memuaskan sebab putusan yang ditetapkan pihak Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Putusan hakim itu memang lebih ringan 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Tetapi itu semua terserah pada jaksa penuntutnya apakah putusan hakim itu diterima atau tidak," kata Tatang.

Sebelumnya, Rabu (16/10) terdakwa Atang Sudjana, mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi telah dinyatakan bebas oleh pihak Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Sidiq. Ketika itu pihak Majelis Hakim menilai Atang yang juga bekas Camat Pebayuran itu tidak terbukti bersalah dalam kasus tukar guling tanah TKD.

Menanggapi keputusan Majelih Hakim, Kasi Intel menyatakan rasa kecewanya. Namun, ia mengakui dirinya tidak bisa campur tangan terhadap putusan. "Itu memang hak hakim untuk memutuskan sebuah kasus. Tetapi yang saya sayangkan kenapa jaksa penuntut umumnya tidak mampu membuktikan bahwa Atang Sudjana itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Siswanto - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data