|
Bekasi
Dua Pejabat Pemkab Divonis PN Bekasi 16 Bulan
16 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bekasi:Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, seluas 60 hektare, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (16/10), divonis Pengadilan Negeri Bekasi dengan ganjaran selama 1 tahun 4 bulan.
Kedua pejabat masing-masing bernama Djauharun, mantan Kepala Seksi Kekayaan Desa Kebalen dan Camat Cibitung, serta Karnain Sumamihardja, mantan Asisten Tata Praja Kabupaten Bekasi.
Persidangan dilakukan secara secara terpisah. Majelis Hakim yang ketuai oleh Fauzi Ishak menjatuhkan pula vonis denda ganti rugi terhadap Djauharun sebesar Rp 5 juta dan ganti kerugian negara Rp 500 juta. Sedangkan terhadap Karnain Majelis Hakim memvonisnya untuk membayar denda Rp 10 juta dan ganti kerugian negara Rp 1 miliar.
Setelah persidangan berakhir, kuasa hukum masing-masing terpidana menyatakan kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir dahulu terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Majelis Hakim masih memberikan tenggang waktu kepada kedua terpidana selama 10 hari untuk menyatakan banding.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen PN Bekasi Tatang Sutarna menilai putusan hakim terhadap Karnaen dan Djauharun sudah memuaskan sebab putusan yang ditetapkan pihak Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
"Putusan hakim itu memang lebih ringan 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Tetapi itu semua terserah pada jaksa penuntutnya apakah putusan hakim itu diterima atau tidak," kata Tatang.
Sebelumnya, Rabu (16/10) terdakwa Atang Sudjana, mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi telah dinyatakan bebas oleh pihak Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Sidiq. Ketika itu pihak Majelis Hakim menilai Atang yang juga bekas Camat Pebayuran itu tidak terbukti bersalah dalam kasus tukar guling tanah TKD.
Menanggapi keputusan Majelih Hakim, Kasi Intel menyatakan rasa kecewanya. Namun, ia mengakui dirinya tidak bisa campur tangan terhadap putusan. "Itu memang hak hakim untuk memutuskan sebuah kasus. Tetapi yang saya sayangkan kenapa jaksa penuntut umumnya tidak mampu membuktikan bahwa Atang Sudjana itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Siswanto - Tempo News Room
|