Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hotel Twins Plaza Disita Pemerintah DKI Jakarta
09 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyita Hotel Twins Plaza. Menurut Dinas Pendapatan Daerah, hotel di Jl. S. Parman, Jakarta Barat itu menunggak pajak sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Unit Penagihan Audit Dispenda Jinur Lumban Gaul mengatakan, tunggakan pajak sebesar itu berasal dari tahun 2000 sebesar Rp 1,4 miliar dan Rp 1,1 miliar pada 2001. "Saya memberi waktu 14 hari untuk melunasi," kata Jinur ketika memimpin penyitaan di hotel ini pada Kamis (9/10).

Menurut Jinur, barang yang disita berupa tanah dan bangunan. Barang sitaan ini, nantinya akan dilelang, jika pemilik hotel tidak melunasi utangnya. Meskipun demikian, Jinur berharap, penyitaan ini tidak mempengaruhi operasionalisasi hotel.

Penyitaan ini, menurut Jinur didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jinur mengaku, sebelumnya Dispenda sudah mengirim surat teguran pada 1 Agustus 2002. Selanjutnya, Dispenda juga sudah mengirim surat panggilan kepada pemilik hotel pada 25 April 2003 dan surat paksa pada 2 Juli 2003.

Sementara itu, Staf Keuangan Hotel Twins Plaza Erni Rukmanda mengatakan, tunggakan pajak ini disebabkan karena tidak jelasnya pemilik hotel. Dia menjelaskan, pada awalnya, hotel Twins didirikan oleh PT Slipi Sri Indopuri. Perusahaan ini adalah perusahaan patungan antara PT Pusri dan PT Sri Indopuri Asri. "Kedua perusahaan ini berbagi saham masing-masing 45 dan 55 persen," katanya.

Dulunya, hotel ini bernama Park Royal, sebelum kemudian berganti nama menjadi Park Plaza. Terakhir, namanya berubah menjadi Hotel Twins Plaza. Awalnya, perusahaan ini menggunakan pinjaman dari BNI untuk mengelola hotel. Namun, karena pinjaman ini macet, pada 31 Maret 2003, hotel ini diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Selanjutnya, BPPN melelang hotel ini, keluar nama PT. Agung Sekuritas Indonesia sebagai pemenang lelang.

Namun, sebelum hotel ini diserahkan ke BPPN, sebenarnya hotel ini dikelola oleh PT Dwinusa Agung Sejahtera. Menurut Erni, ketika itu ada kesepakatan antara PT Slipi dengan PT Dwinusa agar PT Dwinusa menyediakan dana talangan sebesar Rp 5,5 miliar untuk menutupi kewajiban PT Slipi. Meskipun terjadi kesepakatan, namun kenyataannya, PT Dwinusa tidak memenuhi komitmen ini.

PT Dwinusa sendiri sebenarnya ikut dalam lelang BPPN. Tapi, akhirnya PT Dwinusa kalah dalam lelang BPPN. "Akibatnya pajak tidak pernah dibayar," kata dia.

Hal yang sama diakui oleh Staf Keuangan Hotel Twins yang lain, Ari Triwihari. Menurut Ari, ketidakjelasan pemilik menyebabkan pembayaran pajak tersendat-sendat. "Kami tidak pernah ada instruksi untuk membayar pajak," kata Ari, yang bersama Erni bertindak sebagai saksi dalam proses penyitaan ini.

Keduanya tidak bisa menjawab, apakah pengelola bisa memenuhi tenggat waktu 14 hari untuk membayar pajak. Masalahnya, 121 kamar yang berada di hotel ini belum cukup untuk menutup biaya operasional. Namun dia berharap, penyitaan ini tidak menganggu operasionalisasi hotel.

Lebih jauh, Erni mengatakan, hotel Twins Plaza akan menggelar rapat umum pemegang saham pada 17 Oktober 2003 nanti. Rencananya, masalah akuisisi ke PT Agung akan menjadi agenda utama dalam rapat pemegang saham itu.

Multazam - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Hotel Twins Plaza Disita Pemerintah DKI Jakarta

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data