|
Bogor
Siswi SMU Bantu Ibunya Jual Pil Leksotan
09 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Bogor: Asri Anita, 16 tahun, seorang siswi kelas 2 SMU di Jakarta Timur bersama ibunya Ny Sri Suyanti, 41 tahun, warga Gang Rambutan RT 03/06, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang bekerja sama menjual pil leksotan berhasil dijebak petugas Satuan Narkoba Polres Kota Bogor, Rabu (8/10) malam. Dari tangan keduanya disita sebanyak 37 papan (925 butir) pil lexotan warna merah jambu.
Setelah menelpon tersangka yang masih berada di Jakarta, polisi yang menyamar sebagai pembeli dijanjikan bertemu di depan Toserba Matahari, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Sekitar pukul 19.00 WIB, Ny Sri mengadakan transaksi.
Kemudian Ny Sri mengajak pembelinya ke Taman Topi di seberang Toserba tersebut untuk menemui anaknya, Asri, yang membawa pil leksotan dalam tas sekolahnya. Ketika barang tersebut sudah berada di tangan polisi yang menyamar, ibu dan anaknya langsung ditangkap.
Kepala Satuan Khusus Narkoba Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Haryanto, Kamis (9/10) menjelaskan, Ny Sri Suyanti termasuk bandar leksotan di Jakarta yang wilayah penjualannya di Bogor. Bahkan tahun 2000 lalu, Ny Sri pernah mendekam di penjara selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama.
Ny. Sri mengaku terpaksa menjual pil setan sejak cerai dengan suaminya beberapa tahun lalu. Sedangkan pil leksotan ia dapatkan dari kawasan Senen, Jakarta Pusat, seharga Rp 10.500 per papan (isi 25 butir), kemudian menjualnya ke pengedar seharga Rp 12.500 dengan keuntungan hanya Rp 2.000 per papan.
Ny Sri memilih Kota Bogor sebagai tempat berjualan pil leksotan untuk memenuhi pelanggannya. Setelah keluar dari penjara tahun lalu, Ny Sri kembali menjual pil leksotan. Kali ini ia melibatkan anaknya. Ia yang melakukan transaksi, sedangkan barangnya dipegang oleh anaknya Asri. Setelah transaksi, Ny Sri kemudian memberitahu pembelinya agar menemui anaknya yang menunggu di sekitar Taman Topi, Kota Bogor.
Ketika ditemui di ruang pemeriksaan, Asri yang masih berstatus pelajar, tampak pingsan ketika mengetahui ada sejumlah wartawan yang mendatanginya. Ny Sri mengaku menyesal telah melibatkan anaknya dalam menjual pil leksotan.
Beberapa kali Ny Sri menenangkan anaknya sambil menangis, “Maafkan mama ya, Kamu nggak salah, mama yang salah, pak polisi dia tidak salah,” ujar Ny Sri sambil berusaha membangunkan anaknya yang pingsan.
“Karena anaknya Asri, terbukti membawa pil leksotan, jelas Asri ikut melanggar pasal 60 (2) sub pasal 62 UU RI No.5 Tahun l997, dengan ancaman hukuman l5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta,“ jelas Haryanto kepada Tempo News Room.
Haryanto mengatakan seharusnya Ny Sri Suyanti tobat setelah ia keluar dari penjara dalam kasus yang sama, tetapi malah mengajak anak gadisnya yang masih sekolah di SMU untuk menjual pil leksotan.
Deffan Purnama - Tempo News Room
|