Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bogor

Siswi SMU Bantu Ibunya Jual Pil Leksotan
09 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Bogor: Asri Anita, 16 tahun, seorang siswi kelas 2 SMU di Jakarta Timur bersama ibunya Ny Sri Suyanti, 41 tahun, warga Gang Rambutan RT 03/06, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang bekerja sama menjual pil leksotan berhasil dijebak petugas Satuan Narkoba Polres Kota Bogor, Rabu (8/10) malam. Dari tangan keduanya disita sebanyak 37 papan (925 butir) pil lexotan warna merah jambu.

Setelah menelpon tersangka yang masih berada di Jakarta, polisi yang menyamar sebagai pembeli dijanjikan bertemu di depan Toserba Matahari, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Sekitar pukul 19.00 WIB, Ny Sri mengadakan transaksi.

Kemudian Ny Sri mengajak pembelinya ke Taman Topi di seberang Toserba tersebut untuk menemui anaknya, Asri, yang membawa pil leksotan dalam tas sekolahnya. Ketika barang tersebut sudah berada di tangan polisi yang menyamar, ibu dan anaknya langsung ditangkap.

Kepala Satuan Khusus Narkoba Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Haryanto, Kamis (9/10) menjelaskan, Ny Sri Suyanti termasuk bandar leksotan di Jakarta yang wilayah penjualannya di Bogor. Bahkan tahun 2000 lalu, Ny Sri pernah mendekam di penjara selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama.

Ny. Sri mengaku terpaksa menjual pil setan sejak cerai dengan suaminya beberapa tahun lalu. Sedangkan pil leksotan ia dapatkan dari kawasan Senen, Jakarta Pusat, seharga Rp 10.500 per papan (isi 25 butir), kemudian menjualnya ke pengedar seharga Rp 12.500 dengan keuntungan hanya Rp 2.000 per papan.

Ny Sri memilih Kota Bogor sebagai tempat berjualan pil leksotan untuk memenuhi pelanggannya. Setelah keluar dari penjara tahun lalu, Ny Sri kembali menjual pil leksotan. Kali ini ia melibatkan anaknya. Ia yang melakukan transaksi, sedangkan barangnya dipegang oleh anaknya Asri. Setelah transaksi, Ny Sri kemudian memberitahu pembelinya agar menemui anaknya yang menunggu di sekitar Taman Topi, Kota Bogor.

Ketika ditemui di ruang pemeriksaan, Asri yang masih berstatus pelajar, tampak pingsan ketika mengetahui ada sejumlah wartawan yang mendatanginya. Ny Sri mengaku menyesal telah melibatkan anaknya dalam menjual pil leksotan.

Beberapa kali Ny Sri menenangkan anaknya sambil menangis, “Maafkan mama ya, Kamu nggak salah, mama yang salah, pak polisi dia tidak salah,” ujar Ny Sri sambil berusaha membangunkan anaknya yang pingsan.

“Karena anaknya Asri, terbukti membawa pil leksotan, jelas Asri ikut melanggar pasal 60 (2) sub pasal 62 UU RI No.5 Tahun l997, dengan ancaman hukuman l5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta,“ jelas Haryanto kepada Tempo News Room.

Haryanto mengatakan seharusnya Ny Sri Suyanti tobat setelah ia keluar dari penjara dalam kasus yang sama, tetapi malah mengajak anak gadisnya yang masih sekolah di SMU untuk menjual pil leksotan.

Deffan Purnama - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Ibu Enam Anak Dibekuk Jual Putauw
Polisi Tangkap Bandar Heroin
10 Kapsul Heroin Dikeluarkan dari Perut Pria Afrika
Warga Afrika Selatan Bawa Heroin, Ditangkap
Dana Operasional Badan Narkotika Provinsi DKI Rp 14 Miliar

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data