|
Metro
Komnas Akan Kaji Pelanggaran HAM Berat Penggusuran
06 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengkaji masalah penggusuran sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan Salahuddin Wahid, Wakil Ketua Komnas HAM,
dalam pertemuan dengan warga korban penggusuran di Komnas HAM, Senin (6/10) sore.
Minimal, katanya, kajian akan dilakukan pada lima wilayah yang secara terus menerus dalam waktu tiga bulan terakhir digusur Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta: Ancol Timur, Jembatan Besi, Teluk Gong, Taman Anggrek, dan Cengkareng Timur, dalam sidang pleno Rabu (8/10) mendatang. "Undang Undang nomor 26/2000 menyebut
pengusiran secara paksa termasuk pelanggaran HAM berat," katanya. Tapi ada kendala hukum, katanya, yaitu kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi perjanjian internasional untuk Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Rencananya, Selasa (7/10) besok, Komnas HAM akan melanjutkan pertemuan dengan Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perlindungan Perempuan, dan meminta Pemda Jakarta sementara menghentikan proses penggusuran.
Yophiandi - Tempo News Room
|