|
Metro
Hukuman Benny Ginting Lebih Rendah Dari Budi Han
06 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Benny Gunardi Ginting, terdakwa kasus rekaman video artis berganti baju, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Baedawi SH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Terdakwa terbukti bersalah menyiarkan, mempertontonkan gambar atau barang yang melanggar rasa kesopanan yang berarti melanggar pasal 282 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Putusan yang diberikan majelis hakim, itu lebih rendah dari tuntutan 1 tahun 3 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agnes Triani. Bahkan, lebih rendah dari hukuman yang diberikan kepada Budi Han, 1 tahun penjara.
Tampak, kuasa hukum Benny Ginting, Daulay Firmansyah, merasa senang. Menurutnya, keputusan menunjukkan, kliennya memang tidak bersalah. "Sebenarnya, kami ingin Benny bebas murni, karena tidak melakukan seperti yang didakwakan jaksa," katanya. Padahal, dalam kasus ini, Benny yang membawa artis-artis untuk mengikuti casting di studio Budi Han. Bahkan, menurut keterangan saksi-saksi pelaku, Benny lah yang mengajukan ide untuk merekam artis-artis yang sedang berganti pakaian di dalam kamar mandi milik Budi Han.
Dewi Retno - Tempo News Room
|