|
Metro
Budihan Dihukum Satu Tahun Penjara
06 Oktober 2003
TEMPOInteraktif, Jakarta Terdakwa kasus rekaman artis ganti baju, Budihan dihukum satu tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6/10).
Menurut ketua majelis hakim, Asnahwati SH, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 282 jo. pasal 55 KUHP, mempertunjukkan atau merekam gambar yang diketahui melanggar kesusilaan. Sebenarnya, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan satu tahun tiga bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agnes Priana SH.
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, kuasa hukum terdakwa, Sulasmo SH, menyatakan keberatan. Menurutnya, Budihan adalah korban dalam kasus itu. "Perbuatan baiknya dimanfaatkan orang lain," katanya. Ta[i, Sulasmo tidak membantah, Budihan sengaja memasang kaca satu arah di kamar mandi. "Pemasangan kaca, itu memang untuk melihat kegiatan di dalam kamar ganti. Tapi, ide merekam kegiatan yang ada di dalam kamar ganti, datang dari Beny Gunardi Ginting," katanya. Saat ini, Beny juga sedang menunggu putusan untuk kasus yang sama.
M. Nafi - Tempo News Room
|