|
Metro
Warga Negara Singapura Tersangka Pencemar Lingkungan
30 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lee Choon How, 58 tahun, General Manager PT Guru Indonesia, warga negara Singapura, menjadi tersangka kasus pencemaran lingkungan. Limbah yang dihasilkan perusahaannya tidak diolah dengan baik dan saat dikeluarkan mengandung Bahan Beracun Berbahaya (B3) cukup tinggi. Demikian dikatakan AKBP Chaidar, Kasat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Chaidar, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), melakukan penelitian, mengambil contoh di lokasi pencemaran yaitu mulai dari sekitar lokasi pabrik yang beralamat di Jalan Raya Bogor kilometer 26, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, hingga kali Cipinang. Dari hasil analisis yang dilakukan di laboratorium ALS Indonesia diketahui, pengolahan limbah di perusahaan yang bergerak di bidang percetakan kardus, itu tidak berjalan dengan semestinya sehingga limbah cair dan padat yang dihasilkan masih mengandung B3.
Kasus ini, kata Chaidar, melanggar pasal 43 UU Nomor 23/1997, mengenai pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman lima tahun. Tapi, tersangka Lee, hingga kini belum ditahan pihak Polda. "Pembuktiannya tidak mudah," katanya. Apalagi, hingga kini, belum ada laporan keluhan masyarakat akibat pencemaran limbah perusahaan itu. Padahal, perusahaan PT Guru Indonesia adalah satu-satunya perusahaan di lokasi itu.
Bagaimana bila tersangka lari? Mudah saja, seperti dikatakan Chaidar, "sita saja perusahaannya".
Sita Planasari - Tempo News Room
|