|
Jakarta Barat
Wali Kota Panggil Staf Kelurahan Cengkareng Timur
30 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat orang staf kantor Kelurahan Cengkareng Timur Jakarta Barat diduga memperjualbelikan tanah milik Perum Perumnas Bumi Cengkareng Indah (BCI). Mereka adalah Naimun, Apin, Sukri, dan Rahmat. Walikota Jakarta Barat Karimun Hadisaputra telah memanggil keempat PNS kemarin.
Karimun mengatakan, pemanggilan ini berawal dari pengaduan warga penggarap tanah tidur di Kampung Baru dan Kali Anyer Jakarta Barat. “Mereka diberitahu akan diperiksa Badan Pengawas Kota Madya (Bawasko),” kata Karimun di kantornya, Selasa (30/9). Dirinya mengaku tidak melakukan pemeriksaan hanya pemanggilan saja.
Pengaduan warga Kampung Baru dan Kali Anyer sudah tangani oleh polisi, sedangkan status keempat staf kelurahan sebagai saksi. Karimun mengatakan, untuk masalah pengaduan merupakan tanggung jawab kepolisian, sedangkan pihak Kota Madya Jakarta Barat akan menindaklanjuti kasus ini.
Keempat orang staf akan diperiksa Bawasko minggu ini juga. Ketika dimintai konfirmasi kapan tepatnya akan diperiksa, Karimun mengatakan, tergantung Bawasko. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan pelanggaran maka kasus ini akan diserahkan ke gubernur. “Saya tidak berwewenang untuk memecatnya,” katanya.
Karimun mengakui, tidak tahu menahu bagaimana cara keempat orang staf Kelurahan Cengkareng Timur itu memperjualbelikan tanah Perumnas. “Teknisnya belum tahu,” katanya.
Menurut Karimun, jika dalam pemeriksaan terbukti keempat orang tersebut membantu menjualbelikan tanah maka itu merupakan tindakan salah. Dirinya dengan tegas akan menindaklanjuti kasus ini, sedangkan sanksi yang akan diberikan bukan merupakan tanggung jawabnya. Sanksi terberat dapat merupakan pemecatan.
Seperti diberitakan Koran Tempo Kamis, ada tiga orang warga Cengkareng Timur yang melaporkan adanya penipuan jual beli tanah kepada Polsek Cengkareng. Mereka adalah Ibu Nur Mulyawati, Tuti Asmawati Siregar, Ho Alie.
Mereka mengaku telah membeli sebidang tanah garapan di Cengkareng Timur. Makelar tanah yang mereka hubungi adalah Hasan Basti alias Hasan Madura. Namun ketika hendak dimintai pertanggungjawaban mengenai tanah yang dibeli, Hasan sudah melarikan diri. Sampai saat ini, keberadaan Hasan belum diketahui.
Menurut pengakuan tiga pelapor, sebelumnya Hasan akan berjanji jika tanah yang dibeli bermasalah. Mereka mengaku tidak mengetahui tanah yang dibeli tidak mempunyai surat resmi. Surat yang dipegang hanya surat perjanjian surat jual beli dan kwitansi. “Saya tahu dari seorang teman, Hasan sudah kabur,” kata Nur.
Hal senada juga dikemukakan oleh Asdwi, warga Pendongkelan, Cengkareng Jakarta Barat. Ia mengaku membeli sebidang tanah garapan dari Hasan seharga Rp 13 juta. Ia sudah membangun rumah di atas tanah seluas 21x6 meter persegi. “Baru sebulan jadi,” katanya.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai keterlibatan Hasan Madura, Karimun mengakui tidak tahu menahu. “Saya belum menerima laporan. Jika sudah ada laporan akan saya tindaklanjuti dengan memanggilnya,” ujarnya.
Agriceli - Tempo News Room
|