|
Metro
Perekam Artis Ganti Baju Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan
29 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Para terdakwa kasus rekaman video artis ganti baju dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Dalam tuntutannya, jaksa Agnes Triani mengatakan, terdakwa Denny Gunardi Ginting, Benhur Bangun Karjaya, Kodim bin Wahid dan Budi Han terbukti melanggar pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merekam kegiatan seseorang secara sepihak, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Terdakwa sendiri, kata jaksa, mengaku melakukan perbuatan ini hanya untuk iseng dan tidak untuk dipertontonkan kepada umum.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Benny Ginting enggan berkomentar. Sementara, Achmad Tabat kuasa hukum Budi Han, Kodim dan Benhur mengaku keberatan dan menilai tuntutan jaksa keliru dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, melainkan berdasarkan opini masyarakat. "Rekaman dibuat Oktober 1997, sementara Benhur baru bergabung dengan Budi Han pada 1998. Keterlibatan Benhur tidak terbukti sama sekali," katanya. Sedangkan Budi Han, katanya, tidak terbukti mengajak melakukan perbuatan itu. "Semua saksi mengatakan Budi Han bukan otak pelakunya. Ia (Budi Han -Red) hanya ketempatan saja. Otak pelakunya yang lain," katanya.
Dewi Retno Suryani - Tempo News Room
|