|
Bandar Shabu-Shabu Dituntut 15 Tahun
24 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pemilik dan pengedar 4 kilogram shabu-shabu 4, Au Yun Chun, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Yuni Daru, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Dalam tuntutannya, jaksa mengemukakan Au Yun Chun terbukti melanggar pasal 60 Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain memiliki 4 kilogram shabu-shabu, Au Yun Chun diduga memproduksi barang terlarang itu. Hal ini terbukti dengan ditemukannya bahan-bahan pembuat shabu-shabu di rumah terdakwa di Pluit, Jakarta Utara.
Menanggapi tuntutan Jaksa ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Sekelompok orang yang berasal dari Gerakan Masyarakat Anti Madat merasa kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu rendah. Usai persidangan mereka berteriak-teriak mengecam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa.
Dewi Retno - Tempo News Room
|