|
Jakarta
23 Ribu Butir Ekstase Dimusnahkan
17 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 23 ribu butir ekstase yang diperoleh dari dua tersangka warga negara asing. Sekitar 4.345 butir disita dari Sibelle Yalvac, warga negara Belanda, dan 19.551 butir disita dari Than Chan Wen, warga negara Malaysia.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Polda Metro Jaya, Rabu (17/9) siang, dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Carlo Tewu dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang serta LSM antinarkoba, yaitu Granat dan Geram.
“Pemusnahan ini untuk menepis anggapan bahwa barang bukti ecstasy yang disita polisi tidak diketahui juntrungannya,” tegas Carlo. Sebelum dilakukan pemusnahan sempat dilakukan pengetesan terahdap pil-pil ekstase yang terdiri dari tiga warna yaitu merah muda, hijau, dan biru.
Saat diperiksa, dari hasil sampel ketiganya berubah menjadi warna biru. Menurut keterangan salah seorang aparat hal itu membuktikan bahwa ketiganya merupakan pil jenis amphetamin. “Ketiganya termasuk golongan satu di mana untuk pidananya lebih berat,” ujarnya.
Sibelle Yalvac dan Than Chan Wen ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam waktu yang berbeda. Than Chan Wen ditangkap pada tanggal 21 Juni 2003, sedangkan Sibelle ditangkap pada 10 Juli 2003. “Kasus warga negara Malaysia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang sementara kasus Sibelle masih dalam penyidikan aparat,” kata Carlo.
Sita Planasari - Tempo News Room
|