|
Jakarta Pusat
Warga Rusia Tertangkap Tangan Isap Ganja
17 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua tersangka berkebangsaan Rusia, Irina Makart Vepa (24) dan Elena Matyu Gina (22) tertangkap tangan sedang mengisap ganja dilantai enam Jakarta Teater, Jakarta Pusat pada hari Senin (15/9) pukul 16.30 WIB. Hal ini diungkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Rabu (17/9).
Dari tangan Irina polisi menyita dua bungkus daun ganja dalam bentuk lintingan seberat 2,3 gram. Sedangkan dari tangan Elena polisi meminta satu linting daun ganja kering seberat 1,3 gram. Elena mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari Alex, pria berkebangsaan Amerika yang bertemu dengannya di restoran Pizza Hut. Penangkapan ini bermula dari kesaksian Satriyo Joyo yang mendengar dari warga bahwa ada dua warga negara asing sedang mengisap ganja.
Kasat II Psikotropika AKBP Drs. Guntur Setianto Msi, menyatakan bahwa tersangka akan dikenai pasal 78 ayat (1) huruf a subpasal 85 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, dan juga pasal 52 jo 53 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian. “Mereka akan didakwa dengan kasus narkotika, psikotropika, dan juga keimigrasian,” katanya.
Menurut Guntur, kedua tersangka tersebut mengaku tidak mengetahui jika di Indonesia mengisap ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Kedua tersangka terlihat mengelak ketika wartawan mencoba meliputnya. Bahkan, keduanya terdengar menangis terisak-isak sambil menutup kedua mukanya.
Yanti - Tempo News Room
|