|
Jakarta Utara
Polisi Kembali Tahan Tersangka Pembunuh Acim
17 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akhirnya kembali menahan empat tersangka pembunuh Abdul Acim, sejak hari ini Rabu (17/9). Hal ini diungkapkan pejabat sementara kepala Kepolisian Sektor Koja Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi I Made Neneng, ketika menerima perwakilan dari UPC (Urban Poor Consorsium) di Polsek Metro Koja, Rabu (17/9).
Abdul Acim adalah pengemudi becak yang tewas 2 Agustus 2003 lalu, ketika ribut dengan anggota keamanan dan ketertiban Kecamatan Koja. Atas kejadian itu, polisi menetapkan empat tersangka yakni, Iwan Setiawan, Suherman, Suwandi dan Ridwan, yang kemudian sempat ditangguhkann penahanannya oleh polisi.
Penangguhan tersebut menimbulkan protes dari Serikat Becak Jakarta (Sebaja). Mereka mendemo Kepolisian Sektor Metro Koja, agar polisi menahan kembali tersangka, Senin (15/9) lalu.
Neneng menjelaskan penangguhan penahanan tersebut sembari menunggu pelimpahan berkas ke penuntut umum. Saat ini polisi sedang menyempurnakan berkas dan berkonsultas dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menambahkan, menurut hukum acara pidana polisi masih mempunyai waktu dua minggu untuk menyempurnakan berkas. “Tapi kalau bisa dipercepat akan lebih bagus,” ujarnya.
Perwakilan UPC datang ke Polsek Metro Koja untuk membuktikan bahwa keempat tersangka itu sudah ditahan lagi. Ibu Dela, salah satu anggota perwakilan, mengatakan selama ini proses hukum seringkali tidak transparan. “Kami sebagai orang kecil sering dibohongi,” katanya.
Edi Saedi, pendamping dari UPC mengatakan kehadiran rombongannya sebagai upaya untuk memantau proses hukum. Karenanya ia memohon agar diizinkan untuk melihat tersangka. Mereka juga menuntut agar polisi melakukan proses reka ulang sekali lagi, karena reka ulang terdahulu, masih meninggalkan beberapa pertanyaan. Proses reka ulang pertama memang menghadirkan saksi kunci Wahidin, tapi dia tidak didampingi orang-orang yang dipercaya dan kuasa hukumnya. Sehingga, secara psikologis Wahidin bersaksi dibawah tekanan.
Menurut Wahidin, dalam reka ulang itu ada beberapa fakta yang belum diungkap. Kalau menurut keterangan tersangka, korban jatuh dalam posisi tengkurap, sedangkan Wahidin melihat korban jatuh terlentang, sehingga kepala bagian belakang membentur aspal. Yang kedua korban sempat berteriak minta tolong. Namun dalam reka ulang itu tidak diperagakan korban berteriak minta tolong.
Selain itu, menurut Wahidin, antara korban dengan tersangka sempat terjadi baku hantam. Namun, dalam reka ulang itu tidak ada baku hantam.
Reka ulang itu sendiri dilakukan tengah malam 24 Agustus lalu, selama satu jam. Waktu itu Wahidin dijemput petugas dan hanya didampingi oleh Salimi.
Menjawab pertanyaan Salimi, Neneng mengatakan, reka ulang hanyalah menjadi salah satu alat bantu untuk membantu menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Namun, semuanya itu akan diuji di pengadilan.
Edi Saedi, juga mempertanyakan mengapa pasal-pasal yang dituntutkan bukan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjerat pelaku dengan aksi pengroyokan. Polisi sejauh ini hanya menjerat pelaku dengan pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian dalam tugas.
Neneng enggan berkomentar. Menurutnya, polisi mengenakan tuntutan itu sudah berdasarkan hasil penyidikan.
Fatih Gama - Tempo News Room
|