|
Pihak TNI Masih Belum Putuskan Sistem Peradilan Pembunuhan Bos Asaba
16 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak Polisi Militer Angkatan Laut hingga kini masih mempertimbangkan sistem penyidikan dan pengadilan dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba Boedyharto Angsono. Mereka mempertimbangkan akan menerapkan pengadilan koneksistas,atau umum pengadilan militer. Karena turut menjadi korban seorang anggota Tentara Nasional Indonesia yaitu pengawalnya, Serka Edy Siyep dan tersangkanya adalah empat anggota marinir TNI AL, selain Gunawan Santoso sendiri. "Masih belum jelas dan ditentukan sistem peradilannya," kata Komandan Polisi Militer AL (Pomal) Brigadir Jedral Marinir Soenarko GA kepada Tempo News Room, di Jakarta Selasa (16/9) siang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam menentukan sistem peradilannya perlu ditinjau lebih jauh besarnya kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini. "Siapa yang paling dirugikan. Kalau masyarakat secara umum, ya berarti sistemnya peradilan biasa," ujarnya. Yang lebih penting dilakukan adalah bekerjasama dan koordinasi dalam pemeriksaan Gunawan.
Hal ini diungkapkan Soenarko menanggapi pernyataan Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Makbul Padmanagara, Jumat pekan lalu, yang mengisyaratkan kasus ini belum tentu ditangani peradilan militer.
Yura Syahrul - Tempo News Room
|