|
Kasus Pembunuhan Theys Tak Masuk Ke Pengadilan HAM
16 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pengkajian Komisi Nasional Hak Azasi Manusia untuk masalah Papua menemukan dua kasus yang bisa masuk kategori pelanggaran HAM berat. Ketua tim pengkajian, Saforeddin Bahar, Selasa (16/9) di ruang kerjanya mengatakan dua kasus itu akan direkomendasikan, ditindaklanjuti untuk masuk ke dalam pengadilan HAM.
Dari tujuh kasus yang dikaji oleh tim Komnas HAM, dua diantaranya merupakan kasus HAM yang melibatkan unsur ekonomi dan sosial budaya. Sementara lima lainnya termasuk kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay merupakan kasus politik. Untuk kasus Theys, tidak ditemui adanya bukti baru untuk ditindaklanjuti.
Namun Saforeddin menolak menjawab apa dua kasus yang masuk pelanggaran hak azasi berat. Dia hanya menjelaskan, kasus itu masih terkait dengan persoalan politik. Ia menerangkan timnya akan membahas dalam rapat intern terlebih dahulu mengenai kasus-kasus tersebut sebelum dipublikasikan.
Sementara untuk kasus ekonomi, terdapat secara implisit Saforeddin mengatakan ada pelanggaran ketika terjadi penyisiran masyarakat Papua, yang dilakukan setelah adanya penyerangan terhadap sebuah perusahaan kayu di Wasior oleh kelompok bersenjata tidak dikenal. Saat itu perusahaan menuduh masyarakat bekerjasama dengan Organisasi Papua Merdeka.
Memang, masyarakat setempat menuntut perusahaan tersebut membayar hasil hutan yang diambil. Sebab tanah itu merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang diakui keberadaannya oleh UUD dan UU Pokok Agraria 1960.
Untuk kasus Wamena, Kata Saf, dalam kunjungannya selama satu minggu sejak tanggal 7 September lalu menemukan adanya rumah yang dibakar oleh kelompok yang tidak dikenal. Masyarakat, kata Saf, menuduh tentara yang melakukannya, sementara tentara mengatakan OPM lah pelakunya.
Kasus Wamena berawal dari penyerangan sekelompok orang tidak dikenal ke markas Kodim Wamena yang disusul kemudian penyisiran ke salah satu desa Kuwayawage yang ditemukan tim Komnas HAM.
Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room
|