|
Jakarta Utara
Penangguhan Penahanan Tersangka Pembunuh Acim, Diprotes
15 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan tukang becak berdemo menuntut pembatalan penangguhan penahanan tersangka pembunuh Abdul Acim. Sekitar 200 orang mulai aksi pada pukul 10.00 WIB dari kantor Kecamatan Koja hingga ke Kepolisian Sektor Metro Koja, Jakarta Utara. Aksi berakhir pukul 11.30 WIB, Senin (15/9).
Rasdullah, koordinator aksi itu mengatakan mereka meminta polisi untuk menahan kembali keempat tersangka pembunuh Acim, yaitu Iwan Setiawan, Suherman, Suwandi dan Ridwan. Beberapa waktu lalu mereka ditahan, namun sejak tanggal 24 Agustus penahanannya ditangguhkan oleh polisi.
2 Agustus 2003, seorang tukang becak bernama Abdul Acim tewas terbunuh. Ia tewas ketika digaruk oleh anggota Keamanan dan Ketertiban kecamatan Koja. "Waktu itu Acim dipukul dan ditendang hingga jatuh. Kepalanya kena aspal," ujar Edi Saedi, pendamping aksi dari Konsorsium Masyarakan Miskin Perkotaan (UPC).
Setelah kematian Acim, keempat tersangka ditahan di Polsek Koja. Camat Koja dituntut menafkahi keluarga korban. Namun tuntutan keluarga yang meminta Rp 50 juta untuk biaya hidup selama tiga tahun hanya dipenuhi sebesar Rp 10 juta.
Menanggapi aksi itu, pejabat sementara Wakil Kepala Kepolisian Sektor Koja Ajun Komisaris Polisi I Gede Neneng mengatakan penangguhan itu bersifat sementara. Proses hukumnya tetap berjalan. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Neneng, penangguhan itu dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama wewenang tersebut memang wewenang polisi untuk menangguhkannya. Yang kedua penangguhan itu atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Selain itu, adanya pernyataan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut menjadi pertimbangan tersendiri bagi polisi.
Sebagian pengunjuk rasa tetap mempertanyakan siapa yang memberi jaminan atas penangguhan penahanan itu. Neneng menjawab camat Koja lah yang memberi jaminan. "Lagipula penangguhan itu atas permintaan keluarga," katanya.
Akhirnya dicapai kesepakatan polisi akan berunding dengan kejaksaan. Polisi menjanjikan pada hari Rabu (17/9) sudah ada hasilnya. Menanggapi hal itu para peserta aksi menerimanya dan akan kembali lagi pada wakti yang dijanjikan.
Rasdullah menambahkan, mereka akan mengawasi proses hukum keempat tersangka itu. "Bahkan sampai di sidang nanti," ujarnya. Edi Saedi juga berkomentar pihaknya akan menuntut camat untuk ditahan, karena camat dipandang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kelakuan anak buahnya. "Mereka kan hanya pelaksana dari kebijakan yang dibuat," ujarnya. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menuntut Gubernur Daerah Khusus Ibukota sebagai pembuat kebijakan.
Fatih Gama A - Tempo News Room
|