|
Jakarta Utara
Besok Menikah, Pengedar Putaw Ditangkap Polisi
12 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim, 27 tahun, warga gang Marlina RT08/17 Muara Baru dicokok polisi karena edarkan putau. Ia ditangkap di Luar Batang gang VIII RT 03 Penjaringan, Jumat (12/9) pukul 12.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua gram putau seharga Rp 1 juta dan lima alat suntik insulin. Menurut aparat, hakim telah menjadi target operasi sejak lima bulan. Ketika ditangkap, ia baru saja membeli barang haram itu dari seseorang yang bernama Yanto di Roxy, Jakarta Pusat. Ketika ia sedang menuju rumahnya, ia ditangkap. Tersangka tidak sempat membuang barang buktinya.
Menurut pengakuan Hakim, dua gram putau itu bisa dibagi menjadi 30 paket, yang dijual Rp 30 ribu per paket. Hakim, yang juga pemakai, mendapat keuntungan Rp 250 ribu tiap gramnya. "Saya sudah tiga tahun pakai," ketika diinterogasi petugas pada Jumat (12/9) di Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut pengakuannya, uang yang didapatkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli putau kebutuhannya sendiri.
Ketika diinterogasi, Hakim mulai sakaw. Dia menggigil, hidung dan matanya berair.
Uniknya, pelaku akan menikah besok pada Sabtu (13/9) pagi. Tapim, berhubung Hakim ditahan polisi maka upacara akad nikah dilaksanakan di polsek Metro Penjaringan. Ketika ditanya, bagaimana rencananya ke depan, ia mengatakan, belum tahu. "Saya pasrah saja," katanya.
Menurut pelaku, pernikahan itu tidak dibatalkan meskipun dirinya tetap ditahan. "Karena undangannya terlanjur disebar," ujarnya.
Fatih Gama A - Tempo News Room
|