|
Jakarta Pusat
Bawa 50 Gram Heroin, Divonis Lima Tahun Penjara
09 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gara-gara menerima titipan sebuah bungkusan yang ternyata berisi limapuluh gram heroin, Rani Nur Siti, 28 tahun divonis penjara lima tahun, dikurangi tiga bulan masa tahanan, ditambah denda Rp 3 juta. Demikian amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Ketut Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/9).
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Erna Yuniarti, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 juta rupiah. Saat mendengar putusan yang dijatuhkan kepadanya, Rani yang sejak awal sidang tampak terlihat murung langsung menangis terisak-isak. Rani mengaku dirinya tidak menyangka akan menerima hukuman seberat itu.
Rani ditangkap pada 23 April 2003 di depan supermarket Golden Trully, di jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat oleh petugas polisi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis heroin sebanyak 50 gram yang dipegang wanita tersebut. Menurut pengakuan Rani saat itu, bungkusnya itu bukan miliknya tetapi milik seorang laki-laki yang nama panggilannya Jhony.
Menurut Rani, sore itu saat dirinya sedang duduk-duduk di depan supermarket Golden Trully dia didatangi Jhony. Laki-laki yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi itu, menitipkan sebuah bungkusan dengan alasan akan menemui seseorang sebentar di dalam supermarket. Rani yang saat itu tidak tahu apa isi bungkusan tersebut akhirnya menerima begitu saja titipan itu. Apalagi Jhony berjanji akan segera kembali mengambil bungkusan itu. Tak lama berselang, datang petugas polisi menangkap Rani.
Berdasarkan pengakuan Rani, petugas langsung melakukan pencarian terhadap Jhony di dalam supermarket Golden Trully. Namun ternyata Jhony tidak ditemukan. Selanjutnya Rani beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
|