Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sengketa Ramayana Cibubur

Penggugat: Pembangunan Ramayana Cibubur Tidak Sah
03 September 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Acara sidang lanjutan kasus gugatan warga perumahan Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur, terhadap gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9) adalah mendengarkan kesimpulan akhir dari pihak yang bersengketa. Pihak penggugat diwakili oleh Riptono dan tergugat diwakili Biro Hukum DKI Jakarta, serta PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diwakili Hisyam Sungkar .
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sarjono, pihak penggugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan tergugat.

Penggugat menyatakan, gugatan mereka tidak salah alamat karena surat keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek dalam perkara ini, yaitu surat keputusan Gubernur propinsi DKI nomor 02120/IMB/2003, 14 Maret 2003 tentang izin mendirikan bangunan seluas 5580 meter persegi di Jalan Lapangan Tembak RT 001/RW 011 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Hal itu telah memenuhi pasal 1 butir 6 UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut para penggugat, pihak tergugat nyata-nyata bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku serta mengandung perbuatan sewenang-wenang.

Para penggugat minta majelis hakim agar menjatuhkan putusan diantaranya membatalkan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat mengenai pemberian izin penggunaan lahan dan untuk membangun kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk.

Selain itu, juga meminta majelis hakim untuk menghentikan serta membatalkan rencana pendirian serta pengoperasian pusat perbelanjaan Ramayana di Cibubur, Jakarta Timur.

Sedangkan pihak tergugat yang pada awal persidangan sempat menolak untuk membacakan kesimpulan akhirnya, akhirnya mau menggunakan haknya.

Tergugat menyatakan pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana tidak bertentangan dengan peraturan daerah. Selain itu tergugat menyimpulkan bahwa pembangunan Ramayana tidak merugikan penggugat namun justru memberikan keuntungan bagi para penggugat dan masyarakat sekitar serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut kuasa hukum tergugat, Aleston Tambunan, pembangunan toko serba ada justru dapat membuka lapangan kerja bagi warga, menambah nilai ekonomis tanah di sekitarnya. "Warga di sekitar dapat berbelanja dengan mudah tanpa mengeluarkan biaya transport dan membutuhkan waktu yang banyak," kata Aleston.

Pihak tergugat dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit ini meminta majelis hakim untuk menolak gugatan serta menolak permohonan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat mengenai izin penggunaan lahan dan membangun.

Rencananya Kamis (18/9) majelis hakim akan membacakan putusan atas perkara gugatan ini.

Sita Planasari A-Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data