|
Narkoba
Ibra Azhari Dituntut 20 tahun
03 September 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara Ibrahim Salahuddin, terdakwa pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, kembali di gelar Rabu (3/9) setelah dua kali ditunda. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pentje L.Eyfert dan Indrayati.
Ibrahim Salahuddin yang lebih dikenal sebagai Ibra Azhari, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, karena terbukti mengedarkan dan memiliki narkoba. Ibra juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ibra yang hari ini mengenakan kemeja coklat dan celana hitam, sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya ketika jaksa membacakan tuntutannya. Kuasa Hukumnya Chairil Adjis, RBJ Bangkit dan Erwin Romein juga tampak tidak percaya dengan tingginya tuntutan hukuman.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, RBJ Bangkit mengatakan tuntutan jaksa terlalu sembrono, dan memaksakan kehendak dalam melakukan tututan. "Tuntutan jaksa terlalu berat," katanya. "Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dalam perkara ini."
Ibra terbukti memiliki 8,5 kilogram kokain, 16,7 kilogram sabu-sabu dan ekstasi 230 butir. Persidangan dilanjutkan tanggal 24 September 2003 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Dewi Retno Suryani-Tempo News Room
|