Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Narkoba

Ibra Azhari Dituntut 20 tahun
03 September 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara Ibrahim Salahuddin, terdakwa pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, kembali di gelar Rabu (3/9) setelah dua kali ditunda. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pentje L.Eyfert dan Indrayati.
Ibrahim Salahuddin yang lebih dikenal sebagai Ibra Azhari, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, karena terbukti mengedarkan dan memiliki narkoba. Ibra juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ibra yang hari ini mengenakan kemeja coklat dan celana hitam, sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya ketika jaksa membacakan tuntutannya. Kuasa Hukumnya Chairil Adjis, RBJ Bangkit dan Erwin Romein juga tampak tidak percaya dengan tingginya tuntutan hukuman.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, RBJ Bangkit mengatakan tuntutan jaksa terlalu sembrono, dan memaksakan kehendak dalam melakukan tututan. "Tuntutan jaksa terlalu berat," katanya. "Mudah-mudahan hakim bisa obyektif dalam perkara ini."

Ibra terbukti memiliki 8,5 kilogram kokain, 16,7 kilogram sabu-sabu dan ekstasi 230 butir. Persidangan dilanjutkan tanggal 24 September 2003 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dewi Retno Suryani-Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Ribuan Buruh Pabrik Rokok Retjo Pentung Demonstrasi
Bawa 50 Gram Heroin, Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Pereli Perempuan Larikan Mobil Pacarnya
12 Anggota DPRD Klaten Diperiksa Kejaksaan
Sidang Konsumen Air Minum VS Gubernur Dilakukan di Ruang Hakim

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data