|
Metro
Residivis Jadi Pengedar Sabu-Sabu
27 Agustus 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Baru setahun bebas, Rachmat Abdullah (26), residivis kasus pengedaran sabu-sabu kembali meringkuk di tahanan Polres Jakarta Utara Rabu (27/8) karena kasus yang sama.
Aparat Reserse Polres Jakarta Utara menangkap Rachmat di rumahnya Jalan Melati 9/2 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/8) pukul 09.00 WIB pagi tadi. Dia ditangkap beserta barang bukti tiga gram sabu-sabu dan dua bilah golok.
Saat ditemui, Rachmat mengakui perbuatannya. Ia mengaku pernah ditahan karena kasus sabu-sabu pada tahun 2000. Ia keluar sekitar bulan Juni 2002 lalu. "Barang bukti saat itu 6,5 gram sabu-sabu," ujarnya.
Sebelum kembali berdagang sabu-sabu setelah keluar tahanan, Rachmat mengaku dirinya sempat berdagang telepon seluler. Namun, keuntungan dari barang tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya. "Akhirnya saya dagang sabu-sabu lagi," ujarnya.
Saat memulai lagi bisnis tersebut, kata Rachmat, dirinya sering diajak bertransaksi sabu-sabu oleh kawannya, Ramli, yang hingga kini masih buron, di area STM Walang Jaya, Koja, Jakarta Utara.
Dari Ramli, tersangka membeli satu gram sabu-sabu seharga Rp 350 ribu. Dari jumlah itu bisa diracik menjadi lima paket yang harga satuannya Rp 100 ribu. "Untungnya dari satu gram itu, sebesar Rp 150 ribu," kata Rachmat. Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa barang haram yang diperjual belikan olehnya hanya jenis sabu-sabu. "Ganja dan putaw saya nggak mengedarkan," tambahnya. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
Danto - Tempo News Room
|