|
Jakarta
Saksi Kasus Ibra Azhari Benarkan Adanya Penyiksaan
06 Agustus 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari, Rabu (6/8). Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Soedarto, didampingi anggota Asnahwati dan Imam Tjaroko, Jaksa Penuntut Umum Fentje. E. Loway menghadirkan saksi Firza Rinaldi dan Devian Rinaldi Laurenas untuk dimintai keterangannya. Namun, karena berhalangan hanya saksi Devian yang hadir dipersidangan.
Keduanya dipanggil kembali berkaitan dengan pernyataan Ibra yang menyangkal sejumlah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), antara lain menyangkal kepemilikan 230 butir ekstasi. Ibra minggu lalu mengaku keterangan BAP itu tidak benar karena dibuat dibawah tekanan berupa penyiksaan fisik. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Devian membenarkan bahwa dirinya bersama-sama Ibra dan Firza sempat dibawa ke Hotel Pondok Nirwana, Cawang, Jakarta Timur.
Menurutnya, setelah dirinya ditangkap polisi di pelataran parkir Bengkel Cafe, 20 Februari 2003, dia bersama Ibra dan Firza dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Dari sini, mereka lalu digiring menuju Hotel Pondok Nirwana dengan kondisi tangan terborgol. Disana, beberapa petugas memaksanya membuat pengakuan bahwa dia pernah membeli ekstasi dari terdakwa Ibra. Sebagaimana tercantum dalam BAP. Kepada majelis hakim Devian mengatakan, tidak benar dirinya malam itu akan memesan ekstasi kepada Ibra. Yang benar, katanya, ia memang mengirim SMS yang berisi akan meminjam film porno.
Dijelaskan Devian, para petugas melakukan penyiksaan fisik. “Saya ditampar, dipukul dan diancam akan ditembak,” katanya. Namun, Devian mengaku tidak tahu siapa petugas yang melakukan penyiksaan itu. Karena saat disiksa mata mereka ditutup kain. Tidak kuat dengan siksaan fisik, Devian terpaksa membuat pengakuan sebagaimana diinginkan oleh para petugas tersebut.
Keesokan harinya pada Jumat, 21 Februari 2003 pagi, mereka kembali digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Devian sendiri, karena tidak terbukti lalu dibebaskan. Sidang kasus Ibra Azhari rencananya kembali dilanjutkan Selasa (20/8) dua minggu mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Nunuy Nurhayati—Tempo News Room)
|