|
Jakarta
Polda: Pembunuhan Bos Asaba Adalah Berencana
30 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berdasarkan hasil pengolahan TKP, polisi dapat memastikan pasal yang dapat dikenakan oleh para pelaku pembunuhan Boedyharto Angsono, Komisaris Utama PT Asaba adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini, dikatakan oleh Kombes Pol Andi Chaerudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (30/7).
”Yang dinamakan pembunuhan berencana, tentu ada proses persiapan sarana mobilitas, alat yang digunakan dan cara melarikan diri,” katanya. Sampai saat ini, polisi juga belum menemukan adanya indikasi keterlibatan TNI dalam kasus pembunuhan Boedyharto Angsono. “Tidak ada keterlibatan TNI, kita berbicara hukum yang pasti bukan kemungkinan,” ujarnya. Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya mulai menemukan titik terang dalam kasus pembunuhan tersebut.
”Dari hari ke hari, dinamika dilapangan terasa semakin mendekat, tapi kami tidak menghendaki anggota kami dilapangan terganggu dengan berita-berita yang belum signifikan,” lanjutnya.
Polisi melakukan penyidikan dua arah, pertama, melakukan pencarian terhadap Gunawan Santosa yang adalah target Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari LP Kuningan, dan polisi melakukan pendalaman kasus ini melalui tempat kejadian perkara.
Beberapa waktu lalu, Danpuspom TNI menyebutkan senjata yang digunakan oleh eksekutor adalah senjata standar TNI. Namun menurut Andi, hal ini tidak menjamin pelakunya adalah anggota TNI atau Polri. “Senjata standar TNI belum tentu penggunaannya itu dilakukan oleh TNI atau Polri,” kata Andi.
(Poernomo Gontha Ridho—Tempo News Room)
|