|
Jakarta
Budi Han, Pengambil Gambar Porno Mulai Diadili
28 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili Budi Han, terdakwa kasus pengambilan gambar porno model yang sedang berganti pakaian di studio foto miliknya di Tebet. Sidang yang berlangsung Senin (28/7), dipimpin hakim ketua Asnahwardi didampingi anggota Rohendi dan I Wayan Rena, dan berlangsung tertutup.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Agnes Triani, mengatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, menyebarkan atau secara terbuka mempertunjukkan suatu gambar yang sudah diketahuinya melanggar kesusilaan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Budi Han itu dilakukan bersama-sama dengan Beny Gunardi Ginting, Benhur Bangun Karjaya dan Kodim Bin Wahid, pada Oktober 1997, di studio foto Jalan Asem Baris Raya 177 Tebet. Terdakwa, menurut jaksa menyuruh ketiganya mengambil gambar model yang sedang berganti pakaian di kamar mandi studio tersebut dari luar kamar mandi, melalui lubang persegi empat yang ditutup dengan kaca cermin tembus pandang.
Model yang menjadi korban yaitu, Rachel Maryam, Sarah Azhari, Femy Permatasari, Shanty, Yosefany Waas dan Megie Megawatie. Saat itu, mereka melakukan pemotretan untuk casting iklan kalender bir Bintang dan Fa kosmetik. Aktivitas mereka ketika berganti pakaian di kamar mandi itu ditangkap handycam yang disediakan terdakwa Budi Han. Sebagian besar model-model itu tertangkap kamera dalam keadaan setengah bugil dan bahkan ada yang tanpa mengenakan busana.
Jaksa menjelaskan, pengambilan gambar porno dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu dua hari dan menghasilkan tiga kaset. Seusai ketiganya menyaksikan hasilnya, selanjutnya master kaset tersebut ditransfer oleh Beny kedalam beberapa kaset VHF dan diberi judul “Kenakalan”. Budi Han sendiri mendapat satu buah kaset. Sedangkan rekaman adegan gambar porno para model yang telah melanggar kesopanan dan kesusilaan tersebut beredar dan diperjual belikan pedagang kaki lima bentuk VCD seharga Rp 7.000-9.000 per keping.
Mengenai pasal 40 undang-undang tahun 1992 tentang perfilman yang juga dikenakan kepada terdakwa, dalam dakwaannya jaksa menjelaskan karena peredaran VCD porno selain melanggar kesopanan, kesusilaan, kaidah dan norma-norma agama, juga tidak dilaporkan dan tidak disensor oleh Lembaga Sensor Film. Menanggapi pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya itu, salah seorang penasihat hukum Budi Han, Sulasmo, menyatakan pasal yang dikenakan itu berbeda dengan yang didakwakan sebelumnya. “Sebelumnya Budi Han didakwa dengan pasal 232 ayat 3,” jelasnya. Rencananya sidang akan digelar Senin pekan depan (4/8) untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
(Nunuy Nurhayati—Tempo News Room)
|