|
Jakarta
Polisi Salah Tembak Divonis Tiga Tahun Penjara
25 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Militer II-08 Jakarta memvonis Brigadir Polisi Muhammad Pambudi, anggota Polres Jakarta Barat yang melakukan tindakan salah tembak, tiga tahun penjara.
Menurut ketua majelis hakim Letkol Djudjuk Djuwariyah dalam sidangnya, Jumat (25/7) petang, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 351 ayat tiga KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Yudianto, pada 28 Februari 2001. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, Mayor Sigit SH, yang hanya menuntut terdakwa 11 bulan penjara.
Baik penasihat hukum terdakwa AKP Polisi Krisnatara, maupun Oditur Militer pengganti Letkol Maha Sri, menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Sementara itu, ayah korban, Kayed, menyatakan bahwa vonis tersebut seharusnya diikuti dengan pemecatan terdakwa dari kepolisian. Dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk dipecat dari kepolisian dan tidak memerintahkan penahanan segera dari terdakwa.
Menurut pendamping hukum keluarga korban, Taufik Basari, dari LBH Jakarta, keluarga korban akan berunding untuk melakukan langkah selanjutnya. Namun begitu, Taufik bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. “Masa hilangnya nyawa seseorang hanya dituntut 11 bulan. Untungnya majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan itu,” kata Taufik. Meskipun begitu, Taufik tetap menyayangkan tidak dimasukkannya keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa tembakan terhadap korban dilakukan dalam jarak jauh pada pertimbangan putusan majelis hakim.
(Sita Planasari—Tempo News Room)
|