|
Jakarta
Ditipu Kasus Tanah, Warga Demo Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
17 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan warga Desa Bumi Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/7). Mereka adalah kerabat Ibrahim (66 tahun), korban penggelapan hasil penjualan tanah di Kampung Singkil, Bekasi. Warga menuntut agar Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus tersebut kepada Polres Jakarta Timur.
Menurut Ibrahim, dirinya dibujuk oleh Deni, warga Jatiwaringin untuk menjual tanahnya seluas 2 hektare di kampung Singkil untuk dijual kepada Pertamina. Ketika itu, Deni menjelaskan tanah milik Ibrahim memiliki kandungan minyak. Akhirnya, pada 2 Februari 2002 Ibrahim menjual tanah tersebut senilai Rp 1,12 miliar melalui perantara Deni. Malang, uang itu tidak sampai ke Ibraham meskipun sudah diminta berkali-kali. “Bahkan saya diusir dan dimaki,” ujar Ibrahim.
Setelah ditunggu beberapa lama, Ibrahim akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Timur. Polisi menetapkan Deni sebagai tersangka dan membuat surat penangkapan. Namun Deni hanya dikenakan wajib lapor. “Ini ada apa ?,”ujar M. Yusuf salah satu kerabat Ibrahim.
Berkas perkara telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/7). Namun kerabat Ibrahim tidak merasa puas karena menduga polisi melindungi tersangka. “Kenapa tersangka tidak ditahan?,”tanya Yusuf.
Pihak kejaksaan menjelaskan akan meneliti tiap berkas kasus yang dilimpahkan. Menurut Budi Santoso, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, ia baru dua hari mempelajari berkas kasus ini. Menurutnya, berkas dari kepolisian belum lengkap. “Jelas itu fatal. Kalau digunakan untuk dasar penuntutan,” ujarnya.
(Fatih Gama A — Tempo News Room)
|