TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Kode Etik Profesi Kepolisian Komisaris Besar Irawan Dahlan mengusulkan kepada Kapolda Metro Jaya agar Iptu Heru diberhentikan. “Dia direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)” ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombespol Prasetyo di ruang kerjanya, Senin (7/7). Heru adalah salah satu tersangka kasus polisi salah tembak di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Prasetyo, biasanya hasil keputusan yang dikeluarkan Kapolda tidak berbeda dengan keputusan Dewan Kode Etik Profesi Kepolisian. Dijelaskan, kelima tersangka kasus yang menewaskan dua anak kecil tersebut, masih dalam pemeriksaan dewan. “Karena mereka hanya menuruti perintah atasan.”
Menurut Prasetyo, keputusan bagi Heru sudah tepat karena kesalahannya sudah jelas yakni meminjamkan senjata api kepada orang lain yang belum jelas kemampuannya. Saat penggerebekan yang menewaskan dua bocah itu, Heru adalah Ketua Tim Buser sehingga dirinya bertanggung jawab saat aksi tersebut. “Kendali di lapangan ada di dia” katanya.
Prasetyo menambahkan, Heru saat itu memberikan senjata kepada orang yang sebetulnya diragukan kemampuannya. Karena senjata itu milik perorangan dan untuk mendapatkannya harus melalui ujian seperti tes kesehatan, psikotes dan tes kemahiran. Meskipun Budi seorang polisi, namun Heru tidak berhak memberikan senjata secara sembarangan. Misalnya, seorang polisi juga mempunyai skor yang cukup saat penembakan, banyak yang tidak tepat sasaran maka kemampuan menembaknya belum bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil sidang, kemampuan menembak Budi belum bisa dipertanggungjawabkan. “Selain itu yang jelas Heru tidak profesional” ujar Prasetyo. Sebagai seorang ketua tim, katanya, Heru harus bertanggungjawab tentang segala sesuatu yang ada di lapangan. “Kalau sebagai atasan dia tidak mampu mencegah kematian dua bocah yang tidak berdosa, akan berbahaya bila ia tetap dipertahankan.” (Dhian N Utami-Tempo News Room)