|
Metro
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penggelapan Uang PT Eka Upaya
03 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penggelapan uang milik PT Eka Upaya sebesar Rp 1, 7 miliar, Kamis (3/7). Sidang yang dipimpin hakim ketua Soeparno menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sudjarwo Soekardjo (Dirut PT Eka Upaya), Dede Saifur Rahman (kepala personalia) dan Ali Murtadho ( karyawan PT Eka Upaya).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Agus Widodo, ketiganya mengambil uang milik perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar tanpa seizin atau sepengetahuan komisaris, Muhammad Sujatmiko, pemilik saham mayoritas berkedudukan di Grand Wijaya Center. Selama tahun 2000-2002, uang itu digunakan Sudjarwo Soekardjo membeli tanah dan mendirikan perusahaan PT Natura Tofu atas nama pribadi.
Sedangkan, terdakwa dua dan tiga terlibat karena membantu perbuatan terdakwa satu dalam pencairan uang, dengan mendapatkan keuntungan masing-masing 10 persen. “Mereka tahu sesungguhnya pembelian tanah dan pembangunan pabrik tahu PT Natura Tofu mencapai Rp 1,7 miliar,” kata Agus Widodo. Dalam persidangan, terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa dan meminta waktu memberikan jawaban pada sidang Kamis (10/7) depan.
(Poernomo G. Ridho—Tempo News Room)
|