TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta Deden Supriyadi mengaku tidak memiliki dana untuk membongkar papan reklame yang sudah kadaluarsa.
“Tiap pembongkaran bisa menghabiskan sekitar Rp 5 juta. Kami tidak punya dananya,” ujarnya ketika hadir dalam rapat tentang perpajakan di gedung DPRD, Rabu (2/7).
Jawaban Deden berkaitan dengan kecaman Wakil Ketua Komisi A DPRD Posman Siahaan dalam rapat kerja dengan Dispenda, kemarin. Posman menilai Dispenda bekerja tidak profesional dengan terus melakukan pungutan pajak terhadap 111 papan reklame yang telah habis izinnya.
Menurut Posman, pembongkaran seharusnya dilakukan empat bulan lalu. Selama ini, untuk satu tahun setiap titik bisa menghasilkan pemasukan Rp 5 miliar. “Berapa besar kerugian yang dialami Pemda,” katanya. Dijelaskannya, selama empat bulan itu kesempatan oknum petugas pajak melakukan penarikan pajak tanpa masuk ke APBD. “Tiap bulan mereka sudah bayar pajak. Pengusaha kan mau saja membayar, yang penting reklamenya tetap terpampang. Pasti ada main mata,” tegasnya.
Posman menjelaskan sampai Rabu (2/7), dirinya belum menerima data 111 papan reklame yang bermasalah. Dia mengaku kecewa dengan kerja Dispenda. Menurutnya, tiap perusahaan yang menggunakan titik reklame memberikan uang jaminan pembongkaran bila izin reklame telah habis. Dia mempertanyakan kemana uang tersebut.
Deden menjelaskan pembongkaran terhadap rangka reklame akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi titik reklame apakah menyalahi atau tidak. “Kalau titiknya salah ya, akan dibongkar,”jelasnya lagi. Dia belum bisa memberikan nilai pasti untuk pembongkaran seluruh papan reklame yang bermasalah. (Listi Fitria—Tempo News Room)