|
Metro
Hakim Tolak Eksepsi Ibra Azhari
02 Juli 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim menolak eksepsi Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari, sebagai terdakwa kasus perdagangan narkoba, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7). Menurut Majelis yang dipimpin Sudarto, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan memenuhi pasal 143 ayat dua KUHP. Hakim juga mengatakan dakwaan Jaksa telah memuat waktu dan perbuatan pidana seperti yang ditulis dalam eksepsi Ibra.
Di akhir sidang, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan terdakwa dalam kasus itu dapat dilanjutkan. “Dalam persidangan 9 Juli nanti, Jaksa diharuskan menghadirkan saksi-saksi,” kata Sudarto.
Dalam sidang Rabu ini, Ketua Tim Jaksa Fentje E. Way tidak hadir hingga digantikan Indrayati. Jaksa mengatakan Ibra Azhari didakwa sebagai pengimpor, pengedar, pengguna dan pemilik kokain, shabu-shabu dan pil ekstasi. Ibra, kata Indrayati, dijerat Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, pasal 82 dan 85. “Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun,” kata dia. Poernomo G. Ridho – TNR)
|