TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Deden Supriadi mengatakan, pada 1 Juli 2003 pihaknya tetap akan menyita Hotel Sahid. Hotel bintang lima di Jalan Jenderal Sudirman itu dianggap tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 13,26 miliar.
Dalam tagihan yang ada, Hotel Sahid wajib membayar pajak yang belum disetorkan sejak 1996 sebesar Rp 13,26 miliar. Sementara, versi manajemen Hotel Sahid merasa menunggak pembayaran bunga denda pajak Rp 928 juta untuk tagihan periode 1999.
Ihwal perbedaan nilai tunggakan pajak, Deden menjawab, "Inilah yang harus diluruskan. Ada ketentuan lama dan ada ketentuan baru. Kalau kami, jelas memakai ketentuan pada saat per utang. Karena itu, kami memakai peraturan lama," katanya usai
rapat di gedung DPRD DKI, Rabu (25/6).
Dijelaskannya, perbedaan tersebut terjadi lantaran manajemen Hotel Sahid tidak menggunakan ketentuan peraturan daerah (perda). Hotel Sahid mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan nilai denda hanya 2 persen per bulan, sedang dalam perda denda bisa mencapai 200 persen per bulan.
"Periodesasi tunggakan kami hitung per utang mulai 1996 sampai 2000. Lamanya sekitar lima tahun. Kami berharap mereka (manajemen Hotel Sahid) datang untuk duduk bersama membicarakan masalah ini," ajak Deden.
Deden mengaku, sejauh ini pihak Hotel Sahid baru mengirimkan surat tentang setoran pajak. Inti surat tersebut untuk meluruskan pembayaran pajak pada saat utang jatuh tempo. Dispenda, menurut Deden, sedang menunggu kedatangan manajemen Sahid Hotel. "Janjinya, kemarin (Selasa, 24/6) mereka datang. Kami menunggu, tapi tidak datang."
Deden enggan menanggapi ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 26 bila ada permintaan penghapusan pembayaran denda. Pada pasal ini dikatakan, jika dalam 12 bulan belum ada keputusan, keberatan pembayaran dianggap diterima.
Manajemen Hotel Sahid mengaku telah melayangkan surat permintaan penghapusan pembayaran denda pada 14 Mei 1999. Namun, pihak Hotel Sahid sampai sekarang belum mendapatkan tanggapan dari Dispenda.
"Mengapa tidak kami tanggapi? Ada penyebabnya. Surat itu kami lihat dan akan kami tanggapi nanti," ujar dia. Alasan lainnya, sewaktu surat permohonan Hotel Sahid dikirim ke Dispenda, Deden mengaku belum bertanggung jawab sebagai Kepala Dispenda.
"Saya sekarang sudah mengumpulkan dokumen-dokumen. Yang jelas, cacatan terakhir saya, seperti yang sudah diumumkan, tunggakan (Hotel Sahid) Rp 13,26 miliar," kata Deden. Kalau angka itu dianggap keliru, dia sanggup menghitung kembali. "Itu kan versi Sahid. Semua berhak menyampaikan kebenaran.” (Listi Fitria — Tempo News Room)