|
Metro
Selewengkan Dana Banjir, Dua Anggota Dewan Kelurahan Diadili
24 Juni 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua anggota Dewan Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan diadili berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan pascabanjir tahun 2002. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), Suranto Purwowiyoso (59) dan Abdul Halim (35) diduga melanggar pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Rina Yudianti menjelaskan, pada 13 Februari 2002 sebanyak 59 Kepala Keluarga di RW 07 Kelurahan Karet yang kebanjiran, mendapat bantuan dari Gubernur sebesar Rp 50 juta. Oleh pejabat Wali Kota Jakarta Selatan uang itu diserahkan kepada Hari Wibowo, Wakil Ketua Dewan Kelurahan Karet. Hari kemudian menyerahkan Rp 18 juta kepada dua terdakwa untuk disalurkan kepada korban banjir.
Uang tersebut oleh kedua terdakwa dibelikan selimut dan kompor minyak tanah. Namun dalam kuitansi maupun nota pembelian kedua barang terdapat kejanggalan. “Sisa uang yang tidak dipergunakan oleh kedua terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rina. Menurutnya, selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan uang yang seharusnya digunakan untuk penyemprotan nyamuk demam berdarah.
Menanggapi dakwaan jaksa, Santoso, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Menurutnya, dakwaan tidak cermat dan lengkap. “Dakwaan itu hanya memaparkan tindak pidananya saja, sedangkan uraian kejadiannya tidak secara lengkap dicantumkan,” katanya. Sidang rencananya ditunda hingga Rabu (25/6) dengan acara pembacaan eksepsi.
(Nunuy Nurhayati—Tempo News Room)
|