|
Metro
Wartawan Dilarang Liput Persidangan Briptu Budi
19 Juni 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para wartawan, baik media cetak maupun elektronik, merasa kecewa karena tidak diperkenankan meliput persidangan Briptu Budi, anggota tim buser Reskrim Jakarta Barat yang telah melakukan salah tembak. Rencananya, persidangan Briptu Budi akan dilangsungkan oleh Dewan Kode Etik Kehormatan Kepolisian di Polres Jakarta Barat, Kamis (19/7) siang.
Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Budi adalah tersangka yang melakukan salah tembak yang mengakibatkan dua orang anak meninggal, Senin (26/5). Saat itu, Briptu Budi sedang melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang akan kabur, dengan melakukan tembakan peringatan. Ternyata pistol yang menyalak dari tangannya itu mengenai Elis, 3,5 tahun, dan Ina Sutiana, 12 tahun, yang akhirnya meninggal dunia.
Kasak kusuk tidak diizinkannya wartawan untuk meliput persidangan sudah merebak dari awal. Lalu, beberapa wartawan tampak melakukan negosiasi untuk dapat diperkenankan masuk. Setelah itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat Drs. Tejo Subagio memberi izin. ”Wartawan boleh masuk, terbuka untuk umum,” ujarnya pada para wartawan.
Setelah itu, para wartawan pun masuk ke dalam ruang sidang yang berada di lantai dua gedung Polres. Saat itu, Briptu Budi belum memasuki ruangan. Dan di bagian depan, kursi ketua komisi beserta wakil, dan anggota komisi juga tampak kosong. Ternyata, para wartawan hanya diizinkan mengambil foto selama lima menit. Setelah itu, wartawan diharuskan meninggalkan ruang sidang, dan pintu ruang sidang segera dijaga ketat oleh beberapa anggota kepolisian.
Akibatnya, wartawan pun kecewa. “Mau ngambil foto apa, tersangkanya gak ada, kursi ketua komisi juga masih kosong,” ujar seorang wartawan. Akhirnya, para wartawan hanya bisa menunggu di depan ruang sidang. Lalu, para wartawan pun membubarkan diri.
Sampai saat ini, belum diketahui nama ketua komisi Dewan Kode Etik. Dari kursi yang telah disediakan, tampak kursi untuk anggota komisi berjumlah empat. Sisanya, untuk ketua komisi, wakil ketua komisi, dan sekretaris. Sampai berita ini diturunkan, persidangan itu belum usai.(Yandhrie Arvian—Tempo News Room)
|