|
Metro
Ambil Kunci Rumah Susun, Warga Petamburan Bayar Rp 100 Ribu
18 Juni 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Petamburan harus membayar Rp 100 ribu jika ingin mengambil kunci rumah susun Petamburan. “Karena harus membayar Rp 100 ribu dan birokrasinya berbelit-belit saya tidak jadi mengambil kunci itu,” ujar Ahmad, warga RT 03/09 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.
Rabu (18/6) pagi ini, Ahmad bersama sejumlah warga lainnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warga memang menggugat Gubernur, Wali Kota dan Dinas Perumahan berkaitan dengan soal rumah susun tersebut.
Menurut Ahmad, warga juga diharuskan membawa kartu keluarga asli, foto, KTP asli, dan kwitansi asli cicilan. Selain itu orang yang mengajukan permohonan harus hadir. “Misalnya saya dapat nomor 1, anak dan istri saya juga harus datang,” katanya. Dijelaskan, sebelumnya tidak ada ketentuan warga harus membayar Rp 100 ribu. Baru pada 16 Juni 2003, jadwal hari pertama warga Petamburan mengambil kunci diharuskan membayar uang tersebut.
Rencananya pengambilan kunci dilakukan secara bertahap mulai 16 Juni 2003, yang mana perharinya melayani 40 kepala keluarga. “Sampai sekarang baru 10 orang yang mengambil kunci itu,” katanya. Warga yang seharusnya mengambil kunci itu berjumlah 517 kepala keluarga. Di sisi lain, warga yang sudah meninggal harus membawa surat kematian dan akte waris. “Wah itu kan bikin repot sekali,” katanya.
Ditambahkan Ahmad, di RW 09 sudah ada sekitar 42 warga yang meninggal dan pembuatan surat kematian itu memaan waktu. Menurutnya, mereka meninggal karena stres, shock, dan hilang ingatan menghadapi kenyataan hidup yang berat. “Biasanya pegang duit, punya kerja, nggak punya kerjaan, lihat bangunan belum jadi. Tahu-tahuu meninggal,” katanya.
(Putri Alfarini – Tempo News Room)
|