|
Metro
Polda Tetap Proses Enam Pemred Tersangka Pornografi
12 Juni 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo membantah bahwa kasus pornografi pada media massa, yang berbentuk tabloid maupun surat kabar harian, yang diduga melibatkan enam pemimpin redaksi itu tidak diproses lagi. "Masih diproses," katanya, Kamis (12/6).
Prasetyo menjelaskan, kasus tersebut ada yang sudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi dan ada juga yang sudah diajukan ke kejaksaan berkas-berkasnya. Ia menjelaskan, kasus tabloid Hot, sudah diperiksa dua orang saksi, lima saksi ahli, dan akan memeriksa tersangka Rully sebagai pemimpin redaksi tabloid itu, pada 17 Juni 2003 mendatang.
Untuk tabloid Pop, sudah diperiksa empat saksi, dan tiga saksi ahli. "Kasusnya dalam proses siap berkas," kata Prasetyo. Sementara untuk tabloid Bom, sudah diperiksa lima saksi ahli, dan tiga saksi, serta seorang tersangka, yaitu Ifradony alias Dony.
Rencananya akan diperiksa satu saksi lagi dalam kasus tabloid Bom itu, yaitu dari agen tabloid, pada 23 Juni 2003 mendatang. Sedangkan tabloid Halo Sayang dan harian Lampu Merah, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, masih P19, artinya masih dalam penyempurnaan, menunggu pemberitahuan dari Kejati DKI Jakarta.
Prasetyo mengatakan, saksi ahli tersebut, antara lain terdiri dari ahli pidana, dari Majelis Ulama Indonesia, dan Dewan Pers. Para tersangka, kata Prasetyo, tidak ditahan. "Mereka hanya wajib lapor," ujarnya lagi. (Agricely Harlindawati—Tempo News Room)
|