|
Jakarta
Berkaitan Pemukiman Liar, Perumnas Ajukan Somasi ke PLN
11 Juni 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Perumnas, akhir bulan ini akan mengajukan somasi kepada PT PLN. Menurut M Latief, Direktur Utama Perumnas, isi somasi adalah permintaan agar PLN segera memutuskan sambungan listrik di daerah pemukiman liar di sekitar wilayah rumah susun Perumnas, Cengkareng.
“Akhir Juni, kami berjanji akan melayangkan lagi somasi ke dua bila masih belum ada tanggapan yang layak dari PLN,” ujar Latief kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/6). Bangunan liar tersebut memang berdiri di atas tanah milik Perumnas.
Menurut Latief, bangunan liar ini sudah berdiri sebagai rumah semi permanen dan permanen. Listrik sempat diputus tapi kemudian disambung lagi oleh warga. “Menurut PLN itu liar, tapi anehnya, beberapa rumah ada meterannya, mereka bilangnya mau menggarap tanah tapi malah membangun rumah,” katanya.
Dijelaskan Latief, pemukim liar disekitar rusun Perumnas Cengkareng memang diperbolehkan tinggal, tetapi dengan perjanjian hanya selama tiga tahun. Hal itu terjadi tahun 1998, ketika awal krisis moneter, Wali Kota Jakarta Barat membolehkan penggarap menempati lahan milik Perumnas seluas 30-40 hektare. Saat ini, batas perjanjian telah lewat sehingga Perumnas akan melakukan penertiban pemukiman liar.
Dalam pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, PT Perumnas mengharapkan dukungan untuk penertiban tersebut. Menurut Latief, langkah itu perlu dilakukan karena Perumnas ingin melakukan pengembangan. Dari 200 hektare tanahnya, seluas 14 hektare akan dijadikan rumah susun yang mana 5 hektare nya dilakukan kerja sama dengan Yayasan Budha Tsu-Chi. Lalu, 30 hektare akan dijadikan kawasan komersial dan perumahan kelas menengah.
Menurut Didin Sutiadi, Deputi General Manager Perumnas Cengkareng, di tanah itu akan dibangun kantor, ruko ataupun kawasan bisnis lainnya yang pelaksanaanya dilakukan oleh Grup Artha Graha.
(Listi Fitria—Tempo News Room)
|