|
Metro
Pemilik Hewan Langka Diancam Penjara Lima Tahun
20 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa mendakwa Kasidi alias Bidut melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Pelanggaran terhadap aturan itu dikenai sanksi pidana kurungan selama lima tahun atau denda sebesar Rp 200 juta. Dakwaan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/5).
Kasidi, warga Kampung Muara, Jatinegara didakwa memiliki hewan langka yang dilindungi negara tanpa surat-surat izin. Dia ditangkap dalam sebuah razia yang dilakukan pihak kepolisian pada Jumat 31 Januari 2003. Sidang pertama ini dipimpin ketua Majelis Hakim Simon F. Tambunan.
Ketika ditangkap, Kasidi sedang melakukan pertunjukkan keliling bersama dengan hewan-hewan langka yang dilindungi. Antara lain macan tutul, beruang madu, dua ekor lutung Jawa, burung elang ular, burung kakatua jambul tua kuning, buaya muara, buaya siam/ sinyulong, ular phyton molurus, bajing tanah dan landak. “Kini hewan-hewan tersebut berada dipenitipan hewan di Cengkareng,” ujar Tri, jaksa. .
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Monang Tampubolon, mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut. Keberatan tersebut membuat hakim menunda sidang pekan datang. (Yostien Sayulidewi—Tempo News Room)
|