|
| |
|
|
Metro
Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Tersangka Penggelapan
12 Mei 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Chandra Ekajaya, pengusaha yang statusnya beralih dari saksi menjadi tersangka Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Direktur Keamanan dan Trans Nasional Markas Besar Polisi Republik Indonesia. Keputusan pengadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/5).
Chandra melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal atas perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atau pemalsuan. Selain itu ia menilai penangkapan dan penahan terhadap dirinya yang dilakukan termohon pada 26 Maret 2003 lalu tidak sah.
Namun demikian, hakim Effendi yang memimpin persidangan hanya mengabulkan sebagian permohonan itu, yaitu mengenai tidak sahnya surat penangkapan dan penahanan terhadap termohon. “Karena surat penangkapan dan penahanannya tidak sah maka penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah pula,” katanya.
Sebelumnya Chandra merupakan saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Trisantoso. Sedianya pada 20 April 2003 Chandra akan didengar keterangannya dalam kasus tersebut. Namun dengan alasan sedang berada di Singapura, Chandra meminta pengunduran waktu menjadi 27 Maret 2003 dan disetujui oleh pihak termohon. Ternyata pada 26 Maret 2003, Chandra yang tengah melakukan pertemuan di Hotel Hilton ditangkap. Dalam surat penangkapan disebutkan Chandra diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pemalsuan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Chandra dan mengeluarkannya dari rumah tahanan negara. (Nunuy Nurhayati/Yostien—Tempo News Room)
|
|
|
| dibuat oleh danendro : Radja |
Berita Terkait
|
| |
Berita jakarta Lainnya
| |
|
| |
Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
|
| |
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
|
| |
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
|
| |
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
|
| |
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
|
| |
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
|
| |
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
|
| |
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
|
| |
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
|
| |
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)
|
| |
|
| |
Index Berita
|
|
|
|