Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Tersangka Penggelapan
12 Mei 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Chandra Ekajaya, pengusaha yang statusnya beralih dari saksi menjadi tersangka Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Direktur Keamanan dan Trans Nasional Markas Besar Polisi Republik Indonesia. Keputusan pengadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/5).
Chandra melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal atas perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan atau pemalsuan. Selain itu ia menilai penangkapan dan penahan terhadap dirinya yang dilakukan termohon pada 26 Maret 2003 lalu tidak sah.

Namun demikian, hakim Effendi yang memimpin persidangan hanya mengabulkan sebagian permohonan itu, yaitu mengenai tidak sahnya surat penangkapan dan penahanan terhadap termohon. “Karena surat penangkapan dan penahanannya tidak sah maka penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah pula,” katanya.

Sebelumnya Chandra merupakan saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Trisantoso. Sedianya pada 20 April 2003 Chandra akan didengar keterangannya dalam kasus tersebut. Namun dengan alasan sedang berada di Singapura, Chandra meminta pengunduran waktu menjadi 27 Maret 2003 dan disetujui oleh pihak termohon. Ternyata pada 26 Maret 2003, Chandra yang tengah melakukan pertemuan di Hotel Hilton ditangkap. Dalam surat penangkapan disebutkan Chandra diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pemalsuan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Chandra dan mengeluarkannya dari rumah tahanan negara. (Nunuy Nurhayati/Yostien—Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data