|
Metro
Polisi Pelabuhan Priok Amankan Empat Kontainer Baju Bekas
15 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok mengamankan empat kontainer berisi pakaian bekas dan barang tekstil lain hasil selundupan. “Kami memperoleh informasi bahwa ada kontainer yang isi dan dokumennya berbeda,” kata kepala unit reserse dan intelijen KPPP Inspektur Polisi Satu Sardjyo kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Sardjyo, pada 8 April lalu pihaknya mendapat laporan bahwa di gudang 304 terdapat empat unit kontainer yang dicurigai dokumen dan isinya berbeda. Polisi lalu memeriksa sebuah kontainer bernomor MRLU-2310011 yang dokumennya bertuliskan alat-alat rumah tangga. Namun, setelah diperiksa, ternyata kontainer itu berisi pakaian bekas, ikat pinggang, tas, sepatu dan barang tekstil lainnya.
Setelah dikembangkan ternyata masih ada tiga kontainer lain yang berada di gudang 305 Tanjung Priok dengan jenis yang sama. Setelah diperiksa, dokuman dan isi kontainer ketiga pun berbeda.
Dari keterangan saksi, polisi mendapat informasi bahwa barang-barang itu diperoleh dan dibeli dari sebuah toko di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. ”Dua anggota kami segera berangkat ke sana,” ujar Sardjyo. Setelah sampai Ujung Pandang, polisi memperoleh informasi barang tersebut berasal dari Pare-Pare. Keduanya pun berangkat ke Pare-Pare. Di kota ini, polisi mendapat laporan bahwa barang itu berasal dari Nunukan, Kalimantan Timur.
Belum ada tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, namun menurut Sardjyo, pihaknya sudah mengidentifikasi tersangka penyelundupan. Kasus ini menirut Sardjyo masih dalam pengembangan kepolisian. Sementara berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi itu sebanyak 482 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia. Menurut Sardjyo, dari laporan yang diterima, tiap bulan transit barang bekas di Nunukan mencapai 12 ribu bal. Perdagangan atau impor barang bekas ini dinyatakan dilarang sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 642/MPP/kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang pembatasan komoditi impor. (Yandi M. Rofiandi -TNR)
|