|
Metro
Polisi Menangkap Pemalsu Baterai Telpon Selular
15 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai Alex Gunawan memeriksa pelaku pemalsuan baterai telepon genggam, Selasa (15/4) siang. Alex, 34 tahun, ditangkap polisi dari satuan Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya saat merakit baterai di gudangnya pada sebuah ruko di Jalan Jembatan III nomor 6 D, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (10/4) pekan lalu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edmon Ilyas, di kantornya, Selasa (15/4) siang, dari pemeriksaan sementara, Alex mengaku memperoleh baterai dari Cina dengan merek Vulcano. Di Jakarta, baterai-baterai itu lalu dipalsukan dengan menempel stiker dari berbagai merek yang juga diimpor dari Cina. Baterai ini kemudian diperdagangkan dengan merek Nokia, Eriksson, Siemen, Motorolla, x-88 dan Vulcano sendiri.
Kegiatan Alex meperdagangkan baterai itu tidak memiliki izin dari pemegang lisensi merek. Alex, menurut Edmon, baru mendaftarkan merek Vulcano ke Departemen Perdaganagan dan Perdagangan. Tapi, “Izin belum keluar, barangnya sudah diperdagangkan,” kata dia. Atas perbuatan ini tersangka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 15 tentang Merek.
Menurut Edmon, Alex juga melakukan kegiatan industri berupa merakit bahan baku baterai sejak setahun terakhir di gudangnya. Baterai kemudian dijual ke daerah Roxy dan Mangga Dua, Jakarta Barat, dengan harga Rp 70 ribu per buah. Tindakan ini diancam pidana lima tahun sesuai Pasal 24 UU Nomor 5 1984 tentang perindustrian.
Tersangka, kata Edmon, juga diancam pidana penjara lima tahun karena melanggar UU Nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen karena para pembeli dirugikan akibat aksi tersangka menjual baterai palsu dengan kualitas tidak bagus namun menggunakan harga pasar.
Sambil meperlihatkan contoh baterai-baterai palsu, Edmon mengatakan, secara fisik barang-barang itu tidak dapat dibedakan dengan yang asli. Namun, polisi bisa mengetahui baterai ini palsu setelah mendatangkan saksi ahli dari Dirjen HAKI, Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Perindustrian, dan para pemegang lisensi baterai.
Dari gudang tersangka, polisi menyita dua kardus berisi puluhan baterai Nokia 3310, satu kantong plastik berisi 100 baterai Nokia, 30 baterai Vulcano, satu kantor plastik chasing Nokia 3310, satu kantong plastik kabel NCB Motorolla, 99 buah NCB Motorolla, tujuh lembar stiker orisinal Eriksson, satu bendel stiker merek Vulcano, 10 dus baterai merek Nokia, Siemens dan Motorolla yang sesungguhnya bermerek Vulcano dan barang-barang lainnya. (Istiqomatul Hayati – TNR)
|