|
Metro
Putusan Penyelewengan BLBI Bank Aspac Ditunda
10 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa mantan Presiden Direktur Bank Aspac, Setiawan Harjono, Kamis (10/4), ditunda hingga dua minggu mendatang. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu ditunda karena terdakwa menderita sakit.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa, LMM Samosir membacakan surat keterangan psikiater dr. Sudirman dari RS. Cipto Mangunkusumo yang menguatkan pernyataan bahwa terdakwa menderita stress berat. Sebelumnya, terdakwa sudah sakit jantung koroner dan depresi selama setahun 3 bulan .
Jaksa Ndang Rachman yang didampingi Nurfita menguatkan pernyataan tersebut. “Üntuk bicara saja sulit, pelan sekali,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai ketua pengadilan negeri itu, Lalu Mariyun.
Sebelumnya, Setiawan Hardjono, dituntut oleh jaksa selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Jaksa mendakwa Setiawan menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 583,484 miliar. Tindak pidana korupsi itu dia lakukan bersama dengan Hendrawan Harjono selaku Wakil Presiden Direktur Bank Aspac, yang telah divonis setahun penjara.
Dari pemberitaan sebelumnya di Koran Tempo, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti selama persidangan menunjukkan, nilai dana BLBI yang diselewengkan oleh Setiawan hanya sebesar Rp 3,3662 miliar.
Penyelewengan itu dilakukan antara lain, dengan memberikan kredit kepada perusahaan didalam grup bank Aspac, seperti Aspac Finance, Aspac Life Insurance, Aspac Permai, Aspac Upindo, dan Graha Aspac, serta untuk meningkatkan Aktiva Netto Valas yang bukan pengurangan atau pelunasan hutang luar negeri. Selaku Presdir, dia juga telah menarik deposito miliknya di bank yang dikelolanya tersebut pada 17 Februari 1999 sebesar Rp 808,8 juta untuk membeli mobil bekas. Sementara penyelewengan dana BLBI selebihnya dilakukan oleh Hendrawan, karena sejak 1998, Setiawan tidak lagi menjabat sebagai Presdir bank tersebut.
Padahal Surat Bank Indonesia Nomor : 30/50/DIR/RUK tanggal 30 Desember 1997 menentukan bahwa bank penerima dana BLBI tidak diperkenankan menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Misalnya, ekspansi kredit, tambahan kredit kepada grup perusahaan, peningkatan aktiva netto valas kecuali kenaikan yang terjadi karena pengurangan atau pelunasan hutang luar negeri, pembangunan atau pembelian gedung baru, dan pembagian dividen.
Yophiandi—Tempo News Room
|