|
Metro
Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Divonis Empat Bulan
09 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4) memvonis Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Pondok Indah, Edi Waluyo bin Wahono empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Edi terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap kepala bagian fisio terapi rumah sakit itu, Nugroho Marwanto.
Putusan majelis hakim yang diketuai I. D. G. Putra Jadna tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum, Hari Wahyudi, selama lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan.
Terhadap putusan majelis, Edi menyatakan akan melakukan banding. Menurut Edi, banyak rekayasa dalam peradilan tersebut. Dia mencontohkan tentang keterangan saksi berantai. “Saksi itu kan harusnya yang melihat kejadian, bukan yang mendengar. Kalau saksi yang mendengar, itu saksi yang mendengar kategorinya bukan saksi berantai,” kata dia seusai sidang.
Kasus penganiayaan tersebut bermula dari pemanggilan Edi dan Nugroho ke ruangan manager RS Pondok Indah, Irna S. Hardiawan, yang bertanggung jawab atas bagian fisioterapi, radiologi, laboratorium, dan check up. Pemanggilan itu dilakukan setelah Edi tidak ditemukan di ruangannya. Irna kemudian menanyakan keberadaan Edi kepada Nugroho. Menurut Nugroho, Edi sedang keluar ruangan untuk urusan organisasi.
Setelah ditemukan, Edi kemudian dipanggil ke ruangan Irna dan ditegur. Begitu keluar dari ruangan manager itu, di tangga darurat terjadi insiden yang dianggap Nugroho sebagai penganiayaan. Menurut Nugroho, saat itu Edi mencekiknya.
Sementara itu Edi mengaku bahwa pada saat itu tangannya secara reflek mengayun ke belakang setelah kraag bajunya ditarik oleh Nugroho. “Saya hampir jatuh saat itu, makanya tangan saya langsung ke belakang. Itu tepisan!” kata dia menjelaskan. Edi mengaku memang tidak melihat ke belakang.
Menurut Edi, semua hal itu merupakan rekayasa. Sebab, setelah diangkat menjadi ketua serikat pekerja, ada beberapa perbaikan terhadap nasib pekerja. Pada tahun 2000, misalnya, dia mengaku memperjuangkan agar upah pekerja disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu dia juga memperjuangkan hak cuti haji. “Sebelumnya, karyawan yang cuti harus izin ke manajemen, dan mereka tidak diberi gaji selama naik haji. Itu kan tidak ada aturannya dalam undang-undang kita,” ujar dia.
Menurut kuasa hukum Edi, Asfinawati dari LBH Jakarta, ada kejanggalan dalam prosedur pelaporan dan visum et repetum terhadap Nugroho. Visum, menurutnya, harus dilakukan setelah ada laporan ke penyidik (kepolisian). “Tapi Nugroho mengaku, dia divisum dulu baru melapor,” ujarnya.
Namun, menurut Jaksa Hari Wahyudi, hal itu bisa dilakukan. “Sebelum melapor, dia diperiksa tentang memarnya oleh pihak dokter. Itu sifatnya surat keterangan. Setelah lapor, itu tinggal diubah menjadi visum ketika ada kecocokan dengan memarnya,” kata Hari.
Sidang itu sendiri molor dari rencana semula yaitu pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 12.30 WIB. Pihak hakim sendiri tak memberikan keterangan soal keterlambatan, termasuk Jaksa dan kuasa hukum yang sudah berada di tempat, jauh sebelum kedatangan majelis hakim.
Yophiandi Kurniawan-Tempo News Room
|