|
Metro
Budi Han Akui Ambil Gambar Artis yang Ganti Baju
06 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo mengungkapkan, Budi Han telah mengaku sebagai otak pengambilan gambar artis yang sedang ganti baju di studionya. Pemilik studio foto di Jalan Asembaris, Tebet, Jakarta Selatan, itu telah masuk tahanan sejak Jumat malam lalu. "Ia ditahan bersama tersangka lainnya," kata Prasetyo, Minggu (6/4). Menurut Prasetyo, pengambilan gambar sejumlah artis yang sedang ganti pakaian dilakukan di kamar mandi. Prasetyo mengatakan, Budi merencanakan pengambilan gambar artis bersama rekannya, Benny Ginting. "Direncanakan sebelum adanya tender pemotretan untuk casting iklan di studionya," katanya.
Pengambilan gambar yang telah berlangsung pada 1997 lalu itu melibatkan sejumlah artis seperti Sarah Azhari, Femmy Permatasari, Shanti, dan Rachel Maryam. Mereka casting untuk produk yang berbeda-beda. Sarah Azhari misalnya, dia casting untuk kosmetik, sedangkan Femmy Permatasari untuk minuman bir.
Kepada polisi, Budi mengaku menyuruh dua karyawannya, Kodim dan Beung, untuk mengambil gambar dari kamar mandi melalui kaca tembus pandang yang sudah disiapkan. Gambar itu direkam dengan handycam. Dua karyawannya itu, kata polisi, mematuhi suruhan Budi.
Kemudian, hasil rekaman tersebut dipertontonkan kepada orang lain. Bahkan, rekaman bugil para artis itu telah dibuat dalam bentuk VCD, di antaranya ada yang telah diperjualbelikan di pasar VCD "gelap".
Para artis tersebut merasa dipermalukan. Kepada wartawan mereka mengaku sangat dikecewakan dengan ulah itu. Sebab itulah, mereka melaporkan ke polisi. Kuasa hukum para artis, Amir Karyatin, telah menyampaikan laporan kliennya itu ke Polda Metro Jaya, Sabtu (22/3) lalu.
Prasetyo memastikan, polisi telah menyita sebuah handycam dari rumah Parno, karyawan Budi Han yang lain. Sejumlah karyawan yang terlibat juga telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 282 KUHP ayat 2 karena telah mengedarkan gambar yang asusila, dengan ancaman penjara satu tahun.
Kendati ancamannya ringan (kurang dari lima tahun), keempat tersangka tetap ditahan. Penahanan itu dimaksudkan untuk mengurangi peredaran VCD tersebut. "Ini merujuk pada Pasal 214 KUHAP huruf b," kata Prasetyo. Selain itu, mereka juga dinyatakan melakukan pelanggaran UU Perfilman Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1994. (Retno—Tempo News Room)
|