|
Metro
YLKI Kecam Kenaikan Tarif Air Minum dan Angkutan Kota
01 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keputusan DPRD yang menyetujui usul kenaikan tarif air minum dan tarif angkutan buskota yang ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Sejak awal pembahasan kami menyatakan tidak setuju kenaikan itu,” ungkap Retno Widyastari, anggota Badan Pengurus Harian (BPH) YLKI, kepada Tempo News Room, di sekretariat YLKI, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (1/3) siang.
Menurut Retno, pihaknya telah melakukan jajak pendapat terhadap 884 responden penduduk Jakarta, pada 27-30 Maret 2003 lalu, yang hasilnya menyatakan 94 persen tidak menyetujui kenaikan tarif angkutan bus. Sementara sisanya, menyatakan setuju tarif dinaikkan dengan kisaran 100 rupiah saja. Tapi, “Pendapat YLKI tidak pernah didengar dan diakomodir,” katanya.
Retno juga menggugat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI ini juga tidak melalui cara-cara yang fair. Dalam pandangannya, kebijakan kenaikan tarif angkutan biskota ini tidak disosialisaikan dengan baik. Seharusnya, pihak Pemprov dan DPRD DKI menlakukan konsultasi dengan publik terlebih dahulu sehingga masyarakat mempunyai kesempatan menilai kebijakan yang akan diambil dan menyatakan sikapnya. “Ini kan tidak (dilakukan). Baru seminggu dibahas, sudah keluar keputusannya,” katanya.
Selama ini, pihak YLKI selalu menuntut dibuatnya Surat Keputusan (SK) gubernur yang mengatur soal Standar Pelayanan Minimum yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa angkutan. Mulai dari standar keselamatan yang mencakup usia bus, jumlah maksimal penumpang yang dapat diangkut, uji kelayakan mesin dan sebagainya. “Dan ini harus disertai dengan penalti. Misalnya, kalau ada yang melanggar, tidak boleh naik tarif selama dua tahun,” usulnya. Tetapi, usul ini tidak pernah diakomodir pemda dan DPRD.
YLKI, menurut Reno, menyatakan ketidaksetujuannya atas kenaikan tarif PAM karena melihat tidak adanya jaminan perbaikan struktur operasional dan pelayanan akibat kenaikan tarif. Seharusnya, kata dia, dilakukan perbaikan layanan operasional terlebih dahulu, barulah diberikan imbalan berupa kenaikan tarif. “Tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.
Untuk menyikapi kenaikan tarif ini, pihak YLKI, kata Rino, akan menggelar bulan pengaduan pasca kenaikan sebagai upaya memantau apakah memang terdapat perbaikan pelayanan dari kedua perusahaan penyedia air minum tersebut. “Ini dlakukan selama dua bulan,” kata dia. (Amal Ihsan—TNR)
|