|
Nasional
Polda Metro Jaya Tangkap 10 Pelaku Perjudian
01 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Unit Vice Control Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku perjudian Bacarat di Lantai VII Parkiran Glodok, Jakata Pusat, Senin (31/3) malam. “Delapan orang di antaranya kemudian ditahan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prasetyo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/4) siang. Mereka yang ditahan, menurut dia, adalah para bandar, kasir, pembagi kartu, dan pengawas perjudian.
Delapan orang yang ditahan masing-masing terdiri dari bandar bernama Lo Meng Hoa alias Johan Perkasa alias Han Cu, kasir bernama Junaedi, empat orang pembagi kartu bernama Rusli Darmawan, Steven Tacel, Jimmy Palembo, dan Darmawan Cipta, serta dua pengawas, Tan Sugianto dan Rocki Widiastanto. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena hanya pemain, yaitu Wio Cin Hoa alias Giman Lukman dan Can Cen Fat alias Tjunitioso.
Dari penggerebekan itu, kata Prasetyo, polisi menyita delapan set kartu remi, beberapa koin pengganti uang, satu lapak permainan, dan uang tunai sebanyak Rp 3,16 juta. Menurut dia, ke-10 tersangka terbukti melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun pernjara atau denda Rp 25 juta bagi bandar dan pelaksana dan empat tahun penjara atau denda Rp 10 juta bagi pemain,” kata dia.
Dari pemeriksaan sementara itu, kata Prasetyo, polisi menemukan para tersangka telah menyiapkan modal dalam bentuk cek dan bilyet giro. “Tapi omzet tiap harinya belum dapat ditentukan karena baru berjalan sehari sudah ketangkep polisi,” kata dia. (Istiqomatul Hayati – Tempo News Room)
|