|
Metro
Wardah Hafidz Kecewa dengan Putusan Hakim
31 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Urban Poor Consorsium (UPC) Wardah Hafidz menilai, vonis enam bulan terlalu ringan untuk tujuh orang anggota Forum Betawi Rempuk (FBR) yang melakukan kekerasan terhadap anggota UPC. Dengan keputusan tersebut, Wardah melihat, hukum tidak berpihak terhadap rakyat yang mengalami tindak kekerasan. “Seharusnya hukuman itu diambil maksimum,” kata Wardah yang dihubungi Tempo News Room, Senin (31/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat anggota FBR yaitu Ahmad Gunarso, Wartono bin Suripto, Y. Atian bin Haji Halimah dan Beny Bachtiar dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anggota UPC di kantor Komnas HAM, 28 Maret 2002. Mereka juga dinyatakan terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Komnas HAM.
Sementara itu, Endang Suprihadi, Saidi bin Namo, dan Danil Alhas dinyatakan bersalah karena telah melakukan perencanaan aksi demonstrasi itu pada malam tanggal 27 Maret 2002. Dengan alasan-alasan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mohamad Daming Sunusi, memutus mereka dengan hukuman enam bulan penjara.
Menurut Wardah, sejak awal dirinya sudah melihat jaksa tidak sungguh-sungguh melakukan tuntutan terhadap ketujuh tersangka. Pertanyaan-pertanyaan jaksa selama persidangan pun dinilai meringankan terdakwa. “Sebaliknya, (pertanyaan-pertanyaan) jaksa justru memberatkan saksi kami,” Wardah menjelaskan.
Wardah menduga, hukuman enam bulan seolah-olah disesuaikan dengan masa tahanan para terdakwa. Kenyataan ini membuat Wardah mencurigai adanya permainan dibalik keputusan hakim tersebut. Seharusnya, para terdakwa dikenai hukuman maksimal. Dengan hukuman maksimal itu, diharapkan tidak kekerasan serupa tidak terulang lagi.
Ditambahkan Wardah, saat ini pihaknya hanya pasrah dengan keputusan hakim itu. Upaya hukum pun sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Padahal, para korban hingga saat ini masih mengalami trauma atas peristiwa penyerangan FBR. Mereka hanya bisa menyampaikan opini di media massa atas ketidakpuasan putusan hakim. “Ini yang bisa kami sampaikan bahwa ini tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Wardah.
Namun demikian, Wardah menyatakan, UPC akan tetap bertindak kritis dan membela kaum kecil. Peristiwa penyerangan dan rendahnya putusan hakim tersebut tidak akan mempengaruhi sikap kritis mereka. Memang masih ada trahuma yang menghantui anggota-anggota UPC, tetapi meraka berusaha mengatasi perasaan itu. “Sikap kritis tidak boleh dipengaruhi atau diganggu oleh peristiwa seperti itu,” kata dia menandaskan.
Suseno – Tempo News Room
|