|
Metro
Polisi Menyegel Pabrik Pembajakan VCD
31 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik yang melakukan pembajakan video compact disc(VCD). PT Cahaya Surya Cemerlang yang beralamat di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok BC 35, Tangerang, Banten, itu disegel polisi pada Kamis (27/3) pekan lalu. Ribuan keping VCD dan mesin penggandaan disita sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Edmon Ilyas mengungkapkan hal itu di Markas Polda, Jakarta, Senin (31/3) sore. Menurut Edmon, dua pimpinan pabrik itu menjadi tersangka, yaitu Manager Produksi Henry Sutji dan Direktur Salamin bin Toyib sebagai penanggung jawab kasus pembajakan.
Mereka berdua, kata Edmon, dijerat dengan UU No 12 tahun 1997 pasal 44 tentang Hak Cipta dan Pasal 24 jo Pasal 13 UU No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian. Untuk pelanggaran hak cipta, mereka bakal terancam hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. Sedangkan pelanggaran pasal perindustrian mengancam mereka lima tahun penjara dan atau denda Rp 25 juta.
Selain menyegel pabrik itu, polisi juga ‘memboyong’ ribuan keping VCD yang diletakkan dalam 55 kardus. Di sudut lobi Direktorat Reskrimsus, berdiri menjulang sebuah mesin yang ditutupi kertas kardus dan biasa dipakai untuk menggandakan VCD. Selain itu, polisi juga menyita bahan baku berupa biji plastik sebanyak sebelas karung dengan berat masing-masing 750 kilogran dan sebuah jerigen cairan bahan kimia.
“Kami menyita 128 keping VCD master dari berbagai judul lagu dan film untuk diperbanyak,” kata Edmon seraya memperlihatkan beberapa keping diantaranya sebagai contoh. Selain menyita mesin pengganda, polisi juga mengusung dua unit mesin piovan untuk menyedot bahan baku biji plastik dan dua unit injection untuk pencetak kepingan.
Menurut Edmon, pabrik tersebut bersalah karena melakukan beberapa pelanggaran. Diantaranya, memproduksi VCD dengan menggunakan bahan baku biji plastik yang diimpor kemudian menggandakannya dalam berbagai judul sebanyak 10 ribu hingga 15 ribu keping per hari berdasarkan pesanan. PT Cahaya juga telah melakukan kegiatannya tanpa mendapatkan izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Perusahaan tersebut juga tidak memegang hak cipta.
“PT tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan pabrik di komplek pergudangan Pantai Indah Dadap Blok BC 35 Tangerang,” katanya.
Selain itu, pabrik tersebut ternyata hanya memiliki SIUP di bidang perdagangan umum di Jalan Mangga Dua Plaza Blok B/11, Jakarta Pusat.
Sedangkan kerugian negara atas pembajakan, kata Edmond, “Kalau itu kami belum tahu dan belum bisa memperkirakannya.”
Istiqomatul Hayati-Tempo News Room
|